Pasangan calon PSU kabupaten Pasaman

Pasangan calon PSU kabupaten Pasaman

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Rokan Hulu

Pelantikan Kepala Daerah Kabupaten Rohul

Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 10 April 2025, April 10, 2025 WIB
Last Updated 2025-04-10T13:52:01Z
Tanggamus

Polsek Pulau Panggung Limpahkan Tersangka Pencurian di PGE Ulu Belu ke Kejaksaan

 


Tanggamus – Suaradaerahnews.com

Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di area PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulu Belu kepada Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus. 


Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, AKP Jumbadio, S.H mengatakan, pelimpahan dilakukan berdasarkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. 


"Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 9 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

Tersangka yang dilimpahkan adalah Riki Rikardo (28), warga Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung," kata AKP Jumbadio, Kamis 20 April 2025.


Kapolsek mengungkapkan, penangkapannya, berdasarkan laporan polisi dari seorang petugas keamanan PT PGE bernama Habibi  yang menemukan indikasi pencurian pada 10 Februari 2025.


Kejadian bermula saat pelapor dan rekannya Devran Rexsy Alvhindo tengah melakukan patroli di area gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua. 


Mereka menemukan satu karung berisi insulasi alumunium dan mendengar suara mencurigakan dari semak-semak. 


Para pelaku yang tengah beraksi mencoba kabur dan meninggalkan sejumlah barang, termasuk tas dan ponsel, kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai Rp6.500.000. 


"Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan Riki Rikardo pada 11 Februari 2025 dini hari. Sementara dua pelaku lainnya, yang diketahui bernama Edo dan Abu, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.


Dalam perkara itu, Polsek Pulau Panggung juga berhasil menyita barang bukti berupa insulasi pipa, sepeda motor milik pelaku, ponsel, perlengkapan proyek, dan sejumlah alat bantu lainnya.


Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dua tersangka lainnya dan mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan lingkungan. 


"Atas perbuatannya, Riki Rikardo dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. ( MUS )