Tanggamus - suaradaerahnews.com
Kemarahan Bupati Tanggamus saat lakukan sidak lantaran diketahui Camat Kotaagung Timur M. Ilham Nurmay ditemukan tidak berada ditempat dan tanpa adanya keterangan.
(15/4/2025
Ketidakhadiran camat Kotaagung Timur ditempat kerjanya tersebut sebagai tindakan indisipliner yang dapat menimbulkan berbagai dampak yang negatif.
Selain menemukan ketidakhadiran camat, kemarahan Bupati Tanggamus tersebut juga dipicu oleh perilaku para staf dan kasi yang dianggap tidak menghormati kedatangannya
Atas peristiwa itu, Bupati Kabupaten Tanggamus langsung memerintahkan Plt Inspektur Alkat Alamsyah dan Kepala BKPSDM Belli Palupi untuk memberikan sanksi tegas terhadap setiap pegawai di lingkungan Pemkab Tanggamus yang tidak tunduk terhadap aturan.
Kemudian Bupati juga menegaskan kepada setiap pegawai ataupun pejabat yang ada di Kabupaten Tanggamus agar senantiasa melakukan pekerjaannya dengan baik.
"Saya tidak akan pernah segan untuk memberikan surat peringatan bahkan untuk memberhentikan, dan saya mempunyai hak untuk mengusulkan nya,"Tegas Bupati
Sikap tegas Bupati Kabupaten Tanggamus tersebut menunjukkan keseriusannya untuk melakukan reformasi birokrasi sesuai dengan janjinya dalam 100 hari kerja.
Reformasi birokrasi yang dimaksud oleh Bupati adalah dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efesien, menciptakan birokrasi yang profesional, adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi dan termasuk memberantas praktik KKN.(Mus)