Minggu 16/03/2025

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Rokan Hulu

Pelantikan Kepala Daerah Kabupaten Rohul

Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Sabtu, 08 Maret 2025, Maret 08, 2025 WIB
Last Updated 2025-03-08T07:58:38Z
PRINGSEWU

Main Judi di Bulan Ramadan, Lima Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

 


Pringsewu – Suaradaerahnews.Com 

Malam bulan Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah seperti salat tarawih dan membaca Al-Qur'an justru dimanfaatkan oleh lima warga di Pringsewu, Lampung, untuk bermain judi kartu. Akibat perbuatan tersebut, mereka akhirnya ditangkap dan kini mendekam di sel tahanan polisi.


Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, membenarkan penangkapan para pelaku perjudian tersebut. "Benar, pada Sabtu dinihari (8/3) sekitar pukul 00.30 WIB, Polres Pringsewu mengamankan lima warga yang tengah bermain judi kartu remi jenis abok di salah satu rumah warga di Pekon Podomoro," ujar AKP Priyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Minggu siang.


Kelima warga yang diamankan berinisial AP (39), SD (31), PO (45), RF (31), dan MG (35), yang semuanya merupakan warga Pekon Podomoro, Pringsewu.


Menurut AKP Priyono, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian yang kerap dilakukan di daerah tersebut.


Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain dua set kartu remi, satu buah meja, empat buah besek nasi yang digunakan sebagai tempat menaruh uang, serta uang tunai sebesar Rp970 ribu.


"Para pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegasnya. (Wik).