Pasaman.-Suaradaerahnews.com
Keprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman dalam bekerja pada pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 patut menjadi pertanyaan.
Akibat kelalaian mereka, tidak sedikit kerugian negara yang ditimbulkan karena tidak teliti dalam melakukan verifikasi administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, sehingga proses pemilu berjalan hingga terakhir.
Ironisnya, Pasangan Calon nomor urut 1 yaitu Welly Suheri - Anggit Kurniawan Nasution yang ditetapkan KPU sebagai pemenang dengan meraih suara terbanyak, batal dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman periode 2025-2030, lantaran berkas administrasi Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
Wandi salah seorang warga Lubuk Sikaping sangat menyayangkan terjadinya kejadian seperti ini di Kabupaten Pasaman. Menurutnya, KPU Pasaman tidak profesional dalam bekerja.
"Jika dari awal mereka teliti melakukan pengecekan administrasi para calon, tentu tidak ada yang dirugikan dan tidak ada kerugian negara yang timbul selama proses pilkada di Kabupaten Pasaman ini," gerutunya.
Sementara itu Ujang,salah satu warga lainya menyampaikan dengan kesal"Hibah dari Pemda Pasaman untuk Pilkada 2024 yang diterima KPU Pasaman lebih kurang 23,9 Milyar, dana itu habis percuma sekitar 22 M itu karena ketidak becusan KPU Pasaman dalam bekerja. Itu baru dana hibah pemda. Belum lagi kerugian moril terutama moril yang dihabiskan 3 Paslon yang sudah berkompetisi tidak lah sedikit.
Sekarang KPU Pasaman butuh lagi dana sekitar 14 Milyar untuk PSU. Jika dana itu dibangunkan untuk irigasi berapa buah irigasinya dan sangat besar manfaatnya untuk kesejahteraan petani Pasaman.
Apalagi sekarang sedang efisiensi anggaran sesuai Impres No 1 tahun 2025,maka PSU ini sangat membebankan Pemda Pasaman.
Semua itu terjadi karena KPU Pasaman tidak Profesional. Jika profesional dan cermat dalam memeriksa berkas perncalonan tantu MK tidak akan membatalkan Keputusan KPU Pasaman nomor 851 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tertanggal 2 Desember 2024.Baiknya seluruh komisioner KPU ini diberhentikan DKPP tambah Ujang.
Menjawab kekesalan masyarakat ini, Ketua KPU Pasaman,Taufiq saat dikomfirmasi awak media ini Rabu 26/2 menjawab dengan tegas
"Tidak ada satu narasi pun putusan Hakim MK yang menyatakan KPU Pasaman tidak profesional. KPU Pasaman sudah menjalankan tahapan pencalonan sesuai dengan peraturan KPU No 8 tahun 2024 dan Juknis tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.(Zamrefdy. K)