Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Pelantikan Pemimpin dan anggota DPRD Rokan Hilir

Rokan Hulu

Pelantikan Kepala Daerah Kabupaten Rohul

Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Jumat, 14 Februari 2025, Februari 14, 2025 WIB
Last Updated 2025-02-14T08:38:01Z
PRINGSEWU

Cekoki Miras dan Cabuli Pelajar SMA, Dani Cobra Ditangkap Polisi

 


Pringsewu –Suaradaerahnews.Com 

Seorang pemuda di Pringsewu Lampung ditangkap Polisi setelah dilaporkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial FDS (22) warga Desa Podomoro, Pringsewu.


Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, jika Pria yang biasa disapa Dani Cobra ini diamankan Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu dirumahnya di Desa Podomoro, Pringsewu pada Rabu (12/2/2025) siang sekira pukul 13.00 WIB.


Pria tersebut ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap AF, remaja berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar SMA. “Modusnya pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban dicabuli.” ujar Ipda candra dalam keteranganya mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (14/2/2025) siang.


Tidak hanya sekali, perbuatan asusila berlangsung empat kali dalam rentang waktu Juli hingga November 2024 dirumah pelaku. Korban tak berani melawan lantaran pelaku mengancam akan menyebabrkan video asusila mereka.


Menurut Candra, kasus tersebut terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang biasanya ceria berubah murung dan pendiam. Setelah di bujuk akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya. “Pihak sekolah kemudian memberitahukan kepada pihak keluarga korban yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Candra.


Ipda Candra menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, dan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak. “Pelaku terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara. “ tandasnya (Wik)