Pesawaran — Suaradaerahnews.com
Polres Pesawaran, Polda Lampung Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng. Seorang tersangka berinisial A.S. (36), warga Kota Metro, diamankan pada Sabtu (4/1/24).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan barang haram tersebut. Dalam penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram. Selain itu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah juga disita.
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H.,S.I.K.,M.M., Melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Muhammad Nufi, S.Tr.K., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pesawaran. “Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika. Pengungkapan ini menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar Nufi.
Tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, Pelaku berada dalam tahanan Polres Pesawaran untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terlibat.
Kapolres Pesawaran menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba. “Kami berharap masyarakat tidak segan melaporkan informasi terkait penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba,”Pungkas Kapolres.
Dengan pengungkapan ini, Polres Pesawaran terus menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan wilayah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.(Wanturi)