Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Jumat, 10 Januari 2025, Januari 10, 2025 WIB
Last Updated 2025-01-10T14:28:43Z
PESAWARAN

Ketua MAI Meminta Kejati Lampung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi KPU Pesawaran


Pesawaran – Suaradaerahnews.com

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran Arif Roni meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menindaklanjuti dugaan korupsi miliaran rupiah di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran yang telah dilaporkan.


“Iya, saya mewakili masyarakat Kabupaten Pesawaran tentu menunggu gerakan Kejati Lampung untuk mengusut dugaan korupsi yang sudah kami layangkan dalam surat laporan dengan Nomor : 23/019/DPD/MAI/PSWR/XII/2024,” ungkap Arif, di Sekretariat DPD MAI Pesawaran, Jumat 10 Januari 2024.


Hal tersebut menurut Arif adalah bukti bahwa Kejati Lampung serius memerangi dugaan korupsi yang berkaitan dengan sinergitas Kejaksaan dan masyarakat.


“Kami dari LSM Marwah Aliansi Indonesia Kabupaten Pesawaran tentu merupakan mitra kejaksaan, agar tidak menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat. Karenanya kasus ini sudah lama dan pernah diperiksa oleh Kejari Pesawaran, kami ke Kejati Lampung agar kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPU Yatin Putro Sugino ini menemukan titik terang dan ada kepastian hukum,” ujarnya. 


Ia mengatakan, pihaknya bersedia membantu Kejati Lampung dalam membongkar kembali dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Pesawaran ini.


“Sebelumnya kami bersama elemen masyarakat Pesawaran sudah menelusuri dugaan korupsi ini, jadi kami bersedia membantu agar uang negara bisa diselamatkan,” tuturnya.


Arif menyatakan bahwa pihaknya akan kembali menyurati Kejati Lampung untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi ini.


“Secara resmi kelembagaan, tentu saya akan menyurati Kejati Lampung, karena laporan kami sudah kurang lebih sebulan tapi belum terlihat perkembangannya,” pungkasnya.


Diberitakan sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran resmi melaporkan dugaan Korupsi mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yatin Putro Sugino ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa 10 Desember 2024.


Ketua LSM MAI Pesawaran Arif Roni menyampaikan, dirinya telah melakukan pulbaket dan puldata terkait dugaan korupsi KPU Pesawaran tahun anggaran 2020 hingga dilayangkannya pelaporan.


“Sudah kita laporkan, dan akan kita kawal kasus ini sesuai dengan komitmen Kejaksaan terhadap penindakan tindak pidana korupsi,” kata dia, di Kejati Lampung.


Arif Roni menegaskan, pihaknya telah memberikan masukan ke Kejati Lampung bahwa kasus ini pernah masuk penyelidikan Kejari Pesawaran dan sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi sehingga memudahkan proses tindak lanjut dari laporan. (Wanturi)