Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 19 Desember 2024, Desember 19, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-19T10:14:07Z
PESAWARAN

Tuduh Curi Motor Miliknya, Pelaku Tikam Korban Hingga Tewas di Tegineneng

 


PESAWARAN – Suaradaerahnews.com

Seorang pria berhasil diamankan polisi atas dugaan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang pria di Dusun Induk, Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.


Kejadian tragis tersebut terjadi pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Yang dilakukan pelaku H (28), seorang pria yang tidak bekerja dan tinggal di Dusun Induk, Desa Kejadian, dengan menuduh korban E (45) warga setempat seorang karyawan swasta, berusaha mencuri sepeda motor milik pelaku.


Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan wakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy mengatakan, pada saat kejadian korban yang merasa tidak bersalah membantah tuduhan tersebut, namun pelaku yang sudah emosi, langsung menyerang korban.


“Dalam aksinya, pelaku membawa senjata tajam jenis pisau garpu dan menikam korban di bagian belakang perut sebelah kiri, kemudian membacok bagian pinggang belakang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia di tempat,” kata dia, Selasa 17 Desember 2024.


Dirinya menjelaskan, setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, pihak Polsek Tegineneng dan Satreskrim Polres Pesawaran segera melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.


“Setelah mengetahui lokasi pelaku, tim gabungan dari Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan H yang sedang bersembunyi di daerah tersebut,” ujarnya.


Dirinya mengungkapkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu dengan panjang 30 cm, yang digunakan pelaku untuk menyerang korban telah diamankan di Polsek Tegineneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini ia terancam dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ungkapnya.



Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar. Pelaku yang kini telah diamankan, akan dijerat dengan hukum yang berlaku, sementara keluarga korban diberikan perhatian dan bantuan untuk mengatasi musibah tersebut. Selain itu, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga ketenangan dan menghindari konflik yang bisa berujung pada tindak kekerasan.


“Kasus ini semakin menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan segala bentuk kekerasan agar pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (wanturi)