Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Rabu, 11 Desember 2024, Desember 11, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-11T11:04:45Z
Berau

Sat Resnarkoba Polres Berau Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

 


Polres Berau – Suaradaerahnews.com

Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau pada Selasa, 10 Desember 2024. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.


Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pertama dilakukan di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Petugas mengamankan seorang perempuan berinisial LA (41) sekitar pukul 18.45 WITA. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa 22 poket kecil sabu dengan berat bruto 12,83 gram, satu timbangan digital, dan beberapa alat pendukung lainnya. 


“Tersangka LA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial NL,” ungkap Agus.


Kasus kedua terungkap setelah pengembangan terhadap keterangan LA. Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mengamankan NL (35) di Kelurahan Tanjung Redeb. Dari lokasi penangkapan, ditemukan 9 bungkus sedang, 3 poket sedang, dan 6 poket kecil sabu dengan berat bruto 55,29 gram, serta berbagai barang bukti lain, termasuk alat pengemas dan timbangan.


“NL mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara mencuri dari seseorang berinisial AN,” beber Agus.


Kasus ketiga dilakukan setelah interogasi terhadap NL. Petugas kemudian menangkap AN (30) di Kelurahan Tanjung Redeb sekitar pukul 21.55 WITA. Dari tersangka AN, petugas menyita 1 bungkus kecil sabu dengan berat bruto 2,02 gram, dua timbangan digital, dan alat pendukung lainnya.


AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Berau beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.


“Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” jelasnya.


Polres Berau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana narkotika. 


“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menciptakan Kabupaten Berau yang bersih dari narkoba,” tandas Agus. (RUDI H)