Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Selasa, 24 Desember 2024, Desember 24, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-24T16:04:47Z
MERANTI

Operasi Lilin Lancang Kuning 2024, Satlantas Polres Kepulauan Meranti Kali ini Penertiban Dan penindakan Penguna Knalpot Brong

 


MERANTI,  - Suaradaerahnews.com

Memasuki Hari ke empat (4) Satlantas Polres Kepulauan Meranti,  melakukan penindakan terhadap knalpot brong dalam Rangka Operasi Lilin Lancang Kuning 2024, Menjelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru), Selasa (24/12/2024) Pagi.


Giat penertiban dalam rangka operasi Lilin Lancang Kuning 2024 tersebut dilakukan dengan cara patroli untuk mengantisipasi adanya kendaraan jenis sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK melalui Kasat Lantas AKP Fajri Sentosa SH, MH, mengatakan Kegiatan patroli ini juga bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalulintas, terutama di kota Selatpanjang.


"Operasi ini dilaksanakan sebagai upaya mengantisipasi pemakaian knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat yang melaksanakan Kegiatan Ibadah Natal Dan Tahun Baru, Sehingga dengan Kegiatan ini Masyarakat dapat melaksanakan Kegiatan ibadah dengan Nyaman," ungkap Kasat Lantas AKP Fajri Sentosa.SH.MH


Selain itu, belasan personel berjaga-jaga di seputaran kota Selatpanjang. Mulai dari Jalan Pramuka, Teuku Umar, Imam Bonjol, Diponegoro, Dorak hingga Jalan Kesehatan.


AKP Fajri Sentosa SH MH juga menghimbau kepada penguna jalan, gunakan kelengkapan kendaraan yang standar, seperti knalpot dan lainnya. Masyarakat juga hendaknya berkendara dengan berhati-hati dan selalu patuh akan Peraturan lalu lintas seperti memakai Helm SNi bagi Roda 2 dan Menggunakan Safety Belt Bagi kendaraan Roda 4” himbau Kasat Lantas.


Personel Sat Lantas Polres Kepulauan Meranti juga melakukan penertiban terhadap para pengendara, seperti halnya tidak menggunakan kelengkapan kendaraan bermotor


Dari hasil giat itu pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 27 unit sepeda motor yang mengunakan knalpot brong dari pengendara.*(Sarmiah).