Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 05 Desember 2024, Desember 05, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-12T13:22:33Z
PASAMAN

Kemenag Pasaman Musnahkan Ribuan Duplikat dan Akta Nikah


Lubuksikaping – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman melakukan pemusnahan ribuan duplikat dan akta nikah pada Selasa.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, H. Yasril, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sobeng, Kapolres Pasaman, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nalfrijhon, serta Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Wendri.

Yasril, yang didampingi Kepala Seksi Bimas Islam Hasyyunil, menjelaskan bahwa ada total 1.197 dokumen yang sudah tidak berlaku lagi sesuai dengan regulasi dan tidak dapat digunakan.

Ia merinci arsip Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan, antara lain Duplikat Buku Nikah Tahun 2017 sebanyak 3 pasang (6 buku), Duplikat Buku Nikah Tahun 2018 sebanyak 115 pasang (230 buku), Duplikat Buku Nikah Tahun 2019 sebanyak 561 buku, serta Akta Nikah sebanyak 400 eksemplar.

Kakan Kemenag menekankan bahwa pemusnahan buku nikah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Buku nikah yang sudah tidak terpakai dan tidak digunakan dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang pengelolaan Barang Milik Negara serta Surat Edaran Dirjen Bimas Islam harus dimusnahkan untuk menjaga keamanan dokumen negara," jelas Yasril.

Ia menambahkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar dokumen tersebut dalam tong sampah untuk memastikan bahwa dokumen benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan lagi.(Zamrefdy.k)