Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Senin, 09 Desember 2024, Desember 09, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-09T10:21:13Z
PRINGSEWU

Kejaksaan Negeri Pringsewu Gelar Penyuluhan Hukum Kepada Kepala Pekon dan Ketua BHP Se-Kabupaten Pringsewu Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) 2024

 


Pringsewu, – Suaradaerahnews.Com 

Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HARKODIA) Tahun 2024 dengan tema "Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju". Kegiatan ini berlangsung dengan lancar, dimulai dengan pelaksanaan upacara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada pagi hari, dilanjutkan dengan acara Penyuluhan Hukum yang dihadiri oleh para Kepala Pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) dari 126 pekon se-Kabupaten Pringsewu. Senin ( 9/12/2024)


Penyuluhan Hukum ini diikuti oleh 252 peserta yang terdiri dari Kepala Pekon dan Ketua BHP. Kegiatan berlangsung di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu mulai pukul 09.45 WIB hingga pukul 13.00 WIB.


Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M. Hum., yang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung program pemerintah daerah, khususnya melalui program “Jaga Desa”. Program tersebut bertujuan untuk menjaga kondusivitas dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

"Kami ingin Kepala Pekon dan BHP memiliki pemahaman yang sama, terutama dalam pengelolaan dana desa. Kepala Pekon yang dipilih oleh masyarakat harus menjadi figur yang membawa perubahan positif bagi desanya dengan menjalankan fungsi sesuai tugas pokok dan fungsinya," ujar R. Wisnu Bagus Wicaksono.



Penyuluhan ini mendapatkan respons antusias dari para peserta. Para Kepala Pekon dan anggota BHP aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait pengelolaan keuangan desa, fungsi BHP dalam mendukung transparansi, serta akuntabilitas di tingkat pekon. Selain itu, mereka juga berdiskusi tentang ketentuan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah desa.


Dalam kegiatan ini, turut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja SH., MH sebagai salah satu narasumber dalam penyuluhan hukum tersebut terkait pentingnya penguatan peran BHP, yang memiliki fungsi strategis, antara lain:

1. Menggali dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

2. Menyusun anggaran dana desa bersama pemerintah pekon.

3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Pekon.


Namun, sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, peran tersebut dirasakan belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara BHP dan pemerintah pekon untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum ini, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Yanuar Haryanto, S. Sos., M.M., turut hadir sebagai narasumber. Kehadiran beliau memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para Kepala Pekon dan BHP mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang baik, bebas korupsi, dan sesuai dengan ketentuan hukum.


Kejaksaan Negeri Pringsewu berharap melalui kegiatan ini, para Kepala Pekon dan BHP dapat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini menjadi momentum untuk bersama-sama melawan korupsi demi Indonesia yang lebih maju.( Wik)