Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Sabtu, 02 November 2024, November 02, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-02T11:39:32Z
PRINGSEWU

Viral Video Mantan Bupati Pringsewu Diduga Kampanye di Masjid, Bawaslu Lakukan Penelusuran

 


Pringsewu - Suaradaerahnews.com 

Sebuah video yang menampilkan mantan Bupati Pringsewu, Sujadi Saddat, diduga melakukan kampanye di sebuah masjid, menjadi viral di media sosial. Dalam video berdurasi 56 detik tersebut, Sujadi terlihat mengajak jamaah pengajian di Masjid Fatchul Huda, Sukawati, Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam pemilihan Bupati Pringsewu.


Menanggapi video yang beredar, Mediansyah Resaputra, anggota Bawaslu Pringsewu dari divisi penanganan pelanggaran, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai kejadian tersebut. 


"Kami sudah menerima informasi tentang video tersebut dan sedang melakukan penelusuran dalam bentuk pengumpulan data dan informasi. Masalah ini sudah dibahas di internal Bawaslu," ungkap Mediansyah pada Sabtu (02/10/2024).


Mediansyah menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait peristiwa tersebut. Proses investigasi ini mencakup pengumpulan data dan informasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan. Penegakan aturan yang berlaku dalam proses pemilihan umum merupakan aspek yang sangat penting bagi tegaknya demokrasi di Indonesia.


Tindakan Bawaslu untuk terus menginvestigasi lebih lanjut terkait dugaan praktik kampanye di masjid merupakan langkah yang tepat dalam menjaga integritas serta keadilan dalam proses pemilihan umum. Ketika sebuah tempat ibadah seperti masjid dijadikan sebagai panggung politik, hal ini dapat menciptakan ketegangan di masyarakat dan menimbulkan keraguan terhadap proses demokrasi yang seharusnya bersih dan adil.


Partisipasi politik di Indonesia seharusnya dilakukan dalam koridor hukum yang jelas dan menghormati ruang publik, termasuk tempat ibadah. Setiap pelanggaran yang dilakukan dalam konteks kampanye atau proses pemilihan umum harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi, integritas, dan keadilan harus menjadi landasan utama dalam setiap tahapan proses demokrasi, tanpa terkecuali.


Sebagai lembaga pengawas pemilihan umum, Bawaslu memiliki peran yang sangat vital dalam memastikan setiap tahapan pemilihan umum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan tegas dan langkah preventif yang diambil oleh Bawaslu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga proses demokrasi yang adil dan bersih dari praktek-praktek yang merugikan hak demokrasi masyarakat. Masyarakat pun diharapkan dapat terus memantau dan melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye maupun pemilihan umum guna menjaga integritas demokrasi di Indonesia.(Wik)