Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Jumat, 15 November 2024, November 15, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-15T15:13:20Z
Tanggamus

Polsek Wonosobo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Pekon Balak

 


Tanggamus - Suaradaerahnews.com

Polsek Wonosobo Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Senin, 4 November 2024, lalu di Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.


Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin, S.H mengatakan, pelaku, yang berinisial KR (35) warga Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.


"Tersangka KR ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa, 12 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Jumat 15 November 2024.


Kapolsek menyebut, setelah melakukan penangkapan, tersangka KR mengakui perbuatannya. Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A58 milik korban beserta kotaknya.


Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian

insiden pencurian terjadi di rumah korban Suherman, warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo pada 4 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.


Korban Suherman mengetahuinya saat  baru pulang dari aktivitas mengajar mendapati rumahnya dalam kondisi rusak dan pintu kamar terbuka dan saat memeriksa rumah, ia kehilangan Handphone Oppo A58.


"Pelaku diduga masuk dengan cara merusak kunci rumah dan mencuri satu unit handphone Oppo A58 warna hijau bercahaya milik korban senilai Rp2,5 juta," jelasnya.


Kapolsek mengungkapkan, bahwa pelaku dan korban masih ada kaitan saudara, tersangka KR datang berkunjung ketika korban Suherman tidak berada di rumah.


"Melihat rumah sepi, sehingga tersangka KR memiliki niat melakukan pencurian dan masuk ke dalam rumah mengambil handphone yang masih di carger," ungkapnya.


Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. ( Mus )