Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 21 November 2024, November 21, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-21T08:25:37Z
Tanggamus

Polsek Talang Padang Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat

 


Tanggamus - Suaradaerahnews.com

Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Pekon Sinar Petir, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus sekaligus menangkap pelakunya.


Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, S.H mengatakan, pelaku yang ditangkap inisial AS (29) warga Pekon Kalibening, Talang Padang.


"Pelaku ditangkap pada Senin, 18 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB di rumah keluarganya di Pekon Talang Padang," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Kamis 21 November 2024.



Kapolsek menjelaskan, kejadian ini bermula pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Bermula AS diminta oleh korban Supadri (32), untuk menggaburkan burung merpati miliknya. Namun, burung tersebut tidak kembali, memicu kemarahan korban. 


Dalam keributan itu, korban diduga sempat mencekik pelaku sambil menyundutkan rokok ke pipi pelaku membuat pelaku tersinggung pulang ke rumah kontrakannya yang berjarak sekitar 10 meter, mengambil golok, dan kembali menghampiri korban. 


"Pelaku mengejar korban hingga melukai bahu kiri korban dengan golok. Akibatnya, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu," jelasnya.


Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Talang Padang segera melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan dalam kejadian. 


"Pelaku juga mengakui perbuatannya, dari pelaku turut diamankan sebilah senjata tajam jenis golok," ujarnya.


Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. "Dengan ancaman hukuman maksimal  7 tahun," tandasnya. (Mus)