Berau -- Suaradaerahnews.com
Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau yang menolak untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau memicu kemarahan dari pelapor, Alfian. Alfian yang merasa laporan mereka tidak mendapat perhatian serius menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum lainnya, menyusul keputusan Bawaslu yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.
Laporan yang diajukan kepada Bawaslu RI pada 15 November 2024 mencuatkan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh calon petahana Bupati Berau yang melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada. Mutasi yang dinilai mencurigakan tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan berpotensi merugikan integritas proses demokrasi. Namun, setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, Bawaslu Berau memutuskan untuk menutup kasus ini dengan alasan kurangnya bukti pelanggaran tindak pidana pemilihan maupun pelanggaran administrasi pemilu.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam dari Alfian, yang merasa sudah memberikan bukti yang cukup kuat, termasuk dokumen yang memperlihatkan adanya mutasi jabatan yang jelas-jelas berpotensi melanggar aturan pemilu. "Kami sudah memberikan bukti yang jelas, termasuk dokumen yang menunjukkan adanya mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan aturan. Namun, Bawaslu memilih untuk menutup kasus ini tanpa memberikan penjelasan yang memadai. Keputusan ini sangat mengecewakan," tegas Alfian.
Alfian mengatakan kepada awak media, Dengan keputusan tersebut, saya dan tim hukumnya yang dipimpin oleh Iqbal Mulyono, S.H., tak akan tinggal diam. Mereka menegaskan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum lainnya untuk menuntut keadilan. "Bawaslu gagal menjalankan tugasnya dengan benar. Kami yakin ada pelanggaran yang terjadi, namun Bawaslu tidak serius dalam menyelidiki laporan ini. Kami akan menggugat Bawaslu di pengadilan dan memastikan kasus ini mendapat perhatian yang semestinya," kata Iqbal Mulyono, S.H., dengan penuh keyakinan.
Meskipun keputusan Bawaslu Berau sudah final, Alfian tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum. Mereka berharap agar proses hukum yang akan diambil dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa Pilkada Berau berjalan dengan adil, tanpa adanya manipulasi jabatan yang dilakukan demi kepentingan politik tertentu. Keputusan Bawaslu yang dianggap mencederai prinsip transparansi dan keadilan ini akan dijadikan langkah awal untuk membuka jalan bagi proses hukum yang lebih mendalam.(Rudi H)