Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Minggu, 24 November 2024, November 24, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-24T14:38:49Z
PASAMAN

Masa Tenang, KPU Pasaman Imbau Paslon Dan Partai Pendukungnya Bersihkan APK

 


Pasaman - Suaradaerahnews.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.


Rakor ini berlangsung pada Sabtu (23/11/2024), bertempat di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping.


Kadiv SP3 SDM KPU Pasaman, Yansuardi mengungkapkan, bahwa rakor ini melibatkan sejumlah pihak penting, antara lain Ketua dan Anggota KPU Pasaman, Kapolres Pasaman atau yang mewakili, Dandim 0305 Pasaman, Kajari Pasaman, Ketua Bawaslu Pasaman, Kasat Pol PP dan Damkar Pasaman, Kadis PRKPPLH (Kabid Perhubungan), Kaban Kesbangpol Pasaman, Koordinator BIN Wilayah Pasaman, L.O Pasangan Calon dan sejumlah Media


"Perlu diketahui bersama, bahwa tujuan rapat koordinasi adalah memastikan dan menegaskan kepada semua pihak untuk memahami aturan terkait pembersihan APK, karena memasuki tahapan masa tenang (24 hingga 26 November 2024," jelas Uncu Yan.


Dalam rakor, KPU Pasaman mengajukan usulan mekanisme pembersihan APK.


Pada hari pertama (24/11/2024), dilakukan oleh badan adhoc PPK dan PPS yang didampingi Panwascam dan PKD, sesuai dengan aturan pengawasan kampanye. Serta, dilakukan langsung oleh tim kampanye ataupun pendukung masing-masing paslon. Di hari selanjutnya, KPU Pasaman bersama tim kabupaten melakukan penyisiran di sepanjang jalan utama, dalam rangka pembersihan APK.


Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, disebutkan dalam Pasal 39 ayat 4 Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.


"KPU Pasaman menegaskan bahwa pada masa tenang, tidak boleh ada APK yang tersisa, baik di media sosial maupun di lapangan (tepi jalan dan tempat lainnya),” tegas Yansuardi.


Lebih lanjut Uncu Yansuardi mengajak, sticker (one way) di kendaraan roda empat serta bahan kampanye lainnya bisa dibersihkan oleh tim Paslon beserta pendukung.


Selain membahas teknis pembersihan APK, Yansuardi juga mengimbau pendukung paslon dan masyarakat Pasaman untuk ikut membantu membersihkan APK, serta senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban selama masa tenang Pilkada 2024.


Masa tenang Pilkada adalah waktu penting untuk menciptakan suasana yang kondusif sebelum pemungutan suara pada 27 November 2024. KPU Pasaman berharap seluruh pihak mematuhi aturan demi keberlangsungan Pilkada yang bermartabat, damai dan demokratis.(Zamrefdy.k)