Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Rabu, 13 November 2024, November 13, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-13T07:13:03Z
PASAMAN

Agar Masyarakat Tau dan Jelas serta Transparan, Kuasa Hukum Paslon MODE Minta KPU Pasaman Publikasikan Status Terpidana Anggit Kurniawan NST

 


Pasaman,- Suaradaerahnews.com

Adanya dugaan pelanggaran salah satu Paslon dalam ajang Pilkada Pasaman tahun 2024. Hal ini di sampaikan kuasa hukum nomor urut 2 MO – DE Drs. Maraondak dan Desrizal SKM.Mkes saat konferensi pers bersama awak media. Selasa (12/11/2024), di posko pemenang Paslon nomor urut 2 MO – DE.


Tim Hukum MODE JUARA terdiri dari: Dr. Zulfikri, SH.MH. Ilham Efendi, SH. Hendra Saputra, SH. Afriani, SH. Tagor Raudy SH.dan A. Rahman Pohan SH.


Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum Paslon nomor urut 02 mengatakan, berdasarkan kuasa dari Paslon 02 Maraondak dan Desrizal, tanggal 12 Oktober 2024 yang lalu meminta agar mengirim surat Kepada Komisi Pemulihan Umum ( KPU ) Pasaman agar mempublikasikan status terpidana salah satu Paslon 01 yaitu Anggit Kurniawan Nst, yang telah  diloloskan menjadi wakil PASLON 01.


Sebab, yang bersangkutan terdaftar dalam direktorat Mahkamah Agung RI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 293/Pid.B/2022 PN Jakarta Selatan sebagai orang yang pernah di hukum pidana selama 2 bulan 24 hari dan sudah berkekuatan hukum tetap. Ucap  Dr. Zulfikri, SH.MH.


” Benar, kita dalam waktu dekat menyurati KPU Pasaman agar mempublikasikan status terpidana Paslon 01 Anggit Kurniawan Nst,” tambahnya.


Tim Hukum meminta KPU mematuhi ketentuan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 pasal 20 ayat 2 poin b no 2, yang menyatakan bahwa calon tersebut harus mengumumkan ke publik melalui media massa lokal maupun nasional agar masyarakat calon pemilih mengetahuinya, mengenai pilihan itu terserah masyarakat sebagai pemilih.


Untuk itu tim Hukum meminta agar KPU Pasaman  sebagai wasit dalam Pilkada  Pasaman harus netral, jujur, dan adil dan Transparan.


Jika tidak mengindahkan surat kami maka akan kami tempuh jalur hukum demikian kata Zulfikri sebagai Ketua Tim Hukum MODE JUARA. (Zamrefdy. K)