Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 03 Oktober 2024, Oktober 03, 2024 WIB
Last Updated 2024-10-03T01:58:23Z
Tanggamus

Polsek Talang Padang Tangkap DPO Pencurian dengan Pemberatan

 


Tanggamus - Suaradaerahnews.Com 

Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus. 


Pengungkapan ini setelah berhasil menangkap dua DPO pelaku, keduanya ditangkap pada Senin (31/9/2024) pukul 15.00 WIB di Pekon Suka Mulya, Kecamatan Pugung, oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, S.H.


Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 12 Desember 2023. Korban, Husen (56), seorang petani asal Pekon Kejayaan, melaporkan kejadian pencurian di areal persawahannya. Kejadian ini pada 12 Desember 2023 sekitar pukul 02.30 WIB, sebanyak 40 kilogram cabai caplak milik korban dicuri.


"Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya dua pelaku berhasil diidentifikasi yakni inisial IY (32) dan CA (35). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di Pekon Sukamulya Kecamatan Pugung," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 2 Oktober 2024.


AKP Bambang menjelaskan, kronologis kejadian ketika dua saksi, Muhammad Mahfud (22) dan Abdul Gofarifki (19), yang juga petani di Pekon Kejayaan, sedang menjaga tanaman di area sawah. 


Mereka melihat dua orang pelaku sedang memanggul karung berisi cabai milik korban. Kedua saksi kemudian mengikuti para pelaku hingga ke rumah Iyas Bin Abdulloh. Setelah mengetahui kejadian ini, Mahfud dan Rifki melaporkan kepada korban, Husen.


"Ketika korban bersama para saksi mendatangi rumah Iyas, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa cabai di tempat kejadian," jelasnya.


Kapolsek mengungkapkan, setelah ditangkap tersangka IY mengakui bersama CA yang juga berhasil ditangkap pada waktu yang sama.


"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Wik)