Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Jumat, 11 Oktober 2024, Oktober 11, 2024 WIB
Last Updated 2024-10-11T15:01:34Z
KAMPAR

Pemda Kampar Beri Peringatan Keras Terhadap PT. Riau Perkasa Steel Lengkapi Izin PBG Untuk Seluruh Bangunan Usaha

  


Siak Hulu--Suaradaerahnews.com

Tim Penataan Perizinan yang terdiri dari Dinas PMPTSP Kabupaten Kampar selaku Leading Sektor yang diwakili oleh Dede Firmansyah yang merupakan Jabatan Fungsional Pranata Perizinan Muda, Satpol PP yang diwakili oleh Kabid  Penegakan Perda H. Syawir, Perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar dan Perwakilan dari Dinas Kominfo Dan Persandian Kabupaten Kampar untuk melakukan pembinaan dan penindakan terhadap usaha dalam rangka penataan perizinan berusaha di wilayah Kabupaten Kampar. Dan pada kali ini Tim lakukan pengecekan terhadap PT. Riau Perkasa Steel (RPS) yang berlokasi di Kecamatan Siak Hulu, Jum'at (11/10).


Tim Penataan Perizinan ini disambut langsung oleh Rikky yang merupakan salah seorang Manager dari perusahaan tersebut. Kunjungan ini bertujuan menertibkan administrasi perusahaan berupa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Dilansir dari lokasi PT. RPS ini, ternyata sejak beroperasi ditahun 2020 sampai sekarang perusahaan tersebut atas sebahagian bangunannya belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kabupaten Kampar. 

Padahal pada tahun lalu, perusahaan ini juga telah dipanggil oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kampar untuk segera melengkapi izin tersebut, namun sepertinya pihak perusahaan belum mengindahkan pemberitahuan tersebut. Adapun permasalahan izin PT. RPS ini selain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), adalah permasalahan tentang pola tata ruang dan bangunan tambahan terletak di lahan yang belum berubah fungsi, seperti penambahan bangunan Workshop yang juga belum ada izinnya.


Pada saat di lapangan Tim juga menemukan atas lokasi parkir kendaraan roda dua untuk para karyawan, ternyata perusahaan menggunakan bahu jalan yang mana mendatangkan resiko yang tinggi bagi pengguna jalan karena mengakibatkan jalan menjadi sempit, dan tentu saja pembangunan tempat parkir tersebut juga tidak memiliki izin.  Atas hal tersebut pihak Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Tim Penataan Perizinan berikan teguran kepada pihak perusahaan dan memberi peringatan keras agar segera mengurus perizinan dalam waktu dekat. (ADV/Nardi)