Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Minggu, 06 Oktober 2024, Oktober 06, 2024 WIB
Last Updated 2024-10-06T14:47:27Z
PASAMAN

Pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Pasaman Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bersama PPK dan PPS

 


Pasaman - Suaradaerahnews.com

Dalam rangka menyongsong penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Nasional Tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Kelembagaan Dalam Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Persiapan Sengketa Hasil Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 bersama PPK dan PPS se-Pasaman.


Agenda Rakor ini diselenggarakan di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping, Minggu (06/10/2024).


"Demi suksesnya penyelenggaraan Tahapan Pilkada serentak Nasional tahun 2024 ini, perlu diadakannya Rakor penguatan kelembagaan dalam pembentukan badan adhoc (KPPS) dan persiapan sengketa hasil Pilkada bersama PPK dan PPS se-Pasaman. Subtansi dari rakor ini adalah untuk menegaskan kepada PPK dan PPS bahwa pada Pilkada 2024 sangat penting untuk menetapkan KPPS yang professional dan berintegritas, agar Pilkada pada 27 November 2024 mendatang berjalan sukses aman dan tanpa kendala," ujar Ketua KPU Pasaman, Taufiq saat membuka resmi acara Rakor.


Taufiq juga menegaskan, bahwa pembentukan KPPS merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada. KPPS memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada. Oleh karena itu, pembentukan KPPS harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.


Narasumber dalam acara ini adalah Zennis Helen, dengan paparan materi berkaitan dengan Penguatan Kapasitas Badan Adhoc Dalam Pembentukan KPPS Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.


"Seorang anggota KPPS yang professional haruslah memiliki Kompentensi, Integritas, Kapasitas dan Kemandirian," ungkap Zennis Helen.


Selanjutnya, paparan materi oleh Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Pasaman Elvie Syafni, dengan materi Persiapan Sengketa Hasil Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024.


"Secara umum, PPK dan PPS juga wajib mengetahui Tata Beracara dalam Perkara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," ungkap Elvie Syafni.


Dalam rakor ini, arahan juga diberikan oleh Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Pasaman Juli Yusran dan Kordiv SDM dan Parmas Yansuard. Selanjutnya, juga diisi diskusi dan tanya jawab.


Hadir dalam acara rakor ini, Ketua dan Anggota KPU Pasaman, Ketua dan Kordiv Hukum PPK serta Ketua PPS se-Pasaman, sejumlah awak media.(Zamrefdy.k)