Pasaman - Sauaradaerahnews.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman laksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tentang
Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Dalam Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasaman dan jajarannya yang dilaksanakan Aula Hotel Arumnas Lubuk Sikaping, Jumat (04/10/2024)
Kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Pasaman dihadiri oleh Bawaslu Propinsi Sumatera Barat Benny Azis, SE, Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita MA, Anggota Bawaslu Pasaman Lumban Tori, Zaini Afandy, Koordinator Sekretariat Al Ikhwan, Nara Sumber, Panwascam beserta Staf se Kabupaten Pasaman.
Ket foto : Peserta Rakernis Penanganan Pelanggan dan Penyelesaian Sangketa
Koordinator Sekretariat Bawaslu Pasaman Al Ikhwan dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakernis kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari yakni Jumat dan Sabtu 4 s.d 5 Oktober 2024 di Aula Hotel Arumnas Lubuk Sikaping.
Nara sumber dalam kegiatan ini yaitu Dosen Universitas Taman Siswa Nurhaida Yetti yang juga Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Periode 2018-2023, Hamdan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Samaratul Fuad Pakar Hukum Provinsi Sumatera Barat, Benny Azis anggota Bawaslu Propinsi Sumatera Barat serta Ketua dan Anggota Komisioner Bawaslu Kabupaten Pasaman, ungkap Ikhwan.
Ketua Bawaslu Pasaman Rini Juita dalam sambutannya menyampaikan bahwa seluruh Panwascam se – Kabupaten Pasaman untuk terus melakasanakan tupoksinya sebagai pengawas seluruh tahapan pilkada 2024.
“Tujuan Rakernis ini sebagai bekal Panwascam dalam menghadapi potensi sengketa Pemilu serentak Tahun 2024, Bawaslu merupakan lembaga yang mempunyai kewenangan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu” ungkap rini
Diharapkan kepada peserta Rakernis agar serius dalam penerimaan materi Semoga bermanfaat bagi kita semua, tutup rini.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Benny Azis, SE dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan ini memberikan kita penguatan pemahaman dan pengetahuan kepada Panwascam, mengenai proses dan teknik penyelesaian sengketa.
Acara dilanjutkan dengan penerimaan materi dari Dosen Universitas Taman Siswa yang merupakan Komisoner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat periode 2018-2023 Nurhaida Yetty, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Hamdan, dan Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Benny Azis.(Zamrefdy.k)