Pesawaran –Suaradaerahnews.com
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pesawaran kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pelaku di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan ini mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang semakin meresahkan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Opsnal Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Bripka Ahmad Zuwairi langsung bertindak cepat. Didampingi oleh saksi Briptu Yoga Yolanda dan Bripda Gede Candra Aditya, petugas melakukan pengintaian sebelum akhirnya menangkap tersangka bernama Arik Kurniawan bin Murnianto (36), seorang warga Perum Pesona Perdana Abadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Penangkapan dramatis ini berhasil mengungkap tindak pidana narkotika golongan I. Tersangka diduga keras melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman. Arik Kurniawan diketahui tanpa hak atau melawan hukum berusaha menjual, menjadi perantara, serta menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan tersangka cukup mengkhawatirkan. Petugas menemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,49 gram. Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Supra X juga turut diamankan sebagai alat transportasi tersangka dalam menjalankan aksinya.
Polres Pesawaran bergerak cepat setelah memperoleh informasi lapangan yang mengindikasikan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kecepatan dan ketepatan tindakan petugas berhasil mencegah narkotika tersebut sampai ke tangan konsumen, yang kemungkinan besar merupakan warga setempat.
Kapolres Pesawaran menyatakan bahwa kasus ini adalah bagian dari komitmen Polres Pesawaran dalam memerangi peredaran narkotika yang kian merajalela. “Kami akan terus berusaha keras memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk membantu kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujar beliau dalam keterangannya.
Saat ini, tersangka Arik Kurniawan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam hukuman penjara sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika kepada pihak berwenang.
Polres Pesawaran berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah peredaran narkotika, khususnya di jalur strategis seperti Jalan Lintas Sumatera, demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.( Wanturi)