Pasaman – Suaradaerahnews.com
Tahapan penetapan pasangan calon Pilkada Pasaman bakal dilakukan 22 September mendatang. Pada tanggal 23, bakal dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon dan dua hari berselang langsung tahapan kampanye.
“Pada Tanggal 14, kami telah mengumumkan hasil klarifikasi berkas pasangan calon. Saat ini, kami melakukan rapat koordinasi persiapan pengundian nomor urut, kampanye dan dana kampanye Pilkada Pasaman,” kata Ketua KPU Pasaman, Taufiq, Rabu (18/9) di Gedung Syamsiar Thaib, Lubuk Sikaping.
Diakui Taufiq, setelah pengundian nomor urut, pada 25 September dipastikan sudah memasuki tahap kampanye hingga 25 November mendatang.
“Tinggal menunggu hari saja. Alhamdulillah sejauh ini tahapan Pilkada Pasaman berjalan lancar dan sesuai jadwal,” kata Taufiq didampingi Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi dan SDM, Yansuardi.
Menurut Uncu, sapaan akrab Yansuardi, dalam persiapan pengundian nomor dan masa kampanye ini, pihak KPU bakal kembali melakukan koordinasi lanjutan terkait mekanisme kampanye yang difasilitasi KPU.
Termasuk di dalamnya alat peraga kampanye serta desain alar peraga kampanye yang nantinya bakal dicetak KPU dan disebar ke masyarakat umum, bahkan juga diiklankan di media masa.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis tentang kampanye dan dana kampanye. Termasuk petunjuk teknis perihal dimana titik-titik nantinya untuk pemasangan alat peraga kampanye. dalam waktu dekat kita bakal koordinasi lagi dengan pihak terkait,” kata Uncu.
Tidak itu saja, perihal kampanye tatap muka dan dialog debat publik, KPU memastikan pihaknya bakal memfasilitasi kegiatan ini. Dimana nantinya para pasangan calon wajib hadir. Terkecuali tidak hadir dengan alasan yang dapat diterima.
“Misal, ketika jadwal debat publik diselenggarakan, ada pasangan calon yang melaksanakan ibadah umroh, itu bisa diwakilkan,” lanjut Uncu.
KPU berharap, bersama seluruh pihak terkait berkomitmen untuk menjamin pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman damai sehingga berjalan sukses, aman, dan transparan.Zamrefdy.k)