DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Jumat, 20 September 2024, September 20, 2024 WIB
Last Updated 2024-09-20T13:01:57Z
PESAWARAN

LSM Garuda Indonesia Perkasa dan Tim Soroti Bendera Merah Putih Rusak dan Robek Tetap Terpasang di SMPQTA AN-NUR

 


PESAWARAN - Suaradaerahnews.com

Ketua LSM Garuda Indonesia Perkasa dan Beberapa rekan media Dan DPC Kampak Mas RI soroti Bendera Lusuh Kusam Dan sobek di SMPQTA -AN Nur, Bendera merah putih tetap terpasang di depan kantor sekolah SMP QTa An-Nur meski rusak dan robek.


Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPQTA ANUR) kutaharjo , Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung,Solihin dapat terancam pidana karena diduga telah menelantarkan lambang Negara bendera Merah putih yang dibiarkan rusak, robek, kusam dan luntur terpasang di sekolahnya.


Ancaman tersebut tertuang dalam Pasal 24 Tahun 2009 yang menyatakan jika memasang bendera merah putih dengan tidak memperhatikannya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta. Hal tersebut tertera dalam undang- undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Merah Putih, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Sementara dalam Huruf C. UU No. 24 Tahun 2009 ditegaskan setiap orang dilarang mengibarkan bendera merah putih yang robek (rusak) kusam, luntur dan kusut, larangan tersebut dipertegas dengan Pasal 67 Huruf b. yang berbunyi, “Apabila dengan sengaja membiarkan Bendera Lambang Negara robek (rusak) kusut, kusam, luntur, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 24/2009 Huruf C maka dipidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.”


Hal ini pantas dikenakan, kepada Kepala SMPQTA AN-NUR kutowarjo , karena diduga telah menelantarkan bendera merah putih rusak dan robek berkibar di halaman sekolah yang sudah seharusnya sebagai pendidik, menanamkan jiwa Nasionalisme dan jiwa kecintaan terhadap tanah air dan Lambang negara. 


sebagai kepala sekolah yang harus bertanggung jawab, terhadap robek dan rusak bendera merah putih yang dipasang di depan kantor Sekolah seperti yang di abadikan 


Sementara itu, Kepala SMPQTA -AN Nur( Solihin) tidak berada ditempat, Tim investigasi dan wartawan menunggu kepala sekolah untuk mengkonfirmasi terkait hal ini, namun kepala sekolah juga gak kunjung datang dan sampai berita ini diturunkan kepala sekolah tak juga datang, seorang guru pengajar menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berhalangan hadir dikarenakan keluarganya sakit. 


Saat Tim investigasi akan meninggalkan lokasi sekolah , salah satu oknum guru berusaha menyakinkan Tim LSM dan wartawan bahwa kejadian terkait pengibaran bendera Merah putih yang usang dan sobek itu adalah kelalaian pihak sekolah dikarenakan, bendera tersebut dipakai hanya untuk Latihan katanya .Namun dari pantauan Tim berdera tersebut telah berkibar sejak lama. 


Atas kejadian tersebut oknum guru berupaya memberikan sebuah Amplop  diduga bertujuan meredam Tim agar tidak memberitakan prihal kejadian tersebut. 


Namun hal itu ditolak oleh Tim, karena ini bukan hal yang dapat dianggap sepele, dan pantas untuk dilakukan terlebih di sebuah lembaga pendidikan. (Wanturi)