Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Jumat, 06 September 2024, September 06, 2024 WIB
Last Updated 2024-09-06T06:19:18Z
PELALAWAN

Diduga Melakukan Penipuan Tengku Toni Laporkan Lurah,LPM,Koperasi Dan PT ke Polda Riau

 


PELALAWAN — Suaradaerahnews.com

Direktur PT Teluk Pelalawan Raya, Tengku Toni Iswanto melaporkan Lurah Pelalawan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pelalawan, Koperasi Sinar Pelalawan dan PT Mitra Pelalawan Setia ke Polda Riau atas dugaan Penipuan.


Jaka Marhaen, SH Kuasa Hukum Tengku Toni membenarkan adanya laporan ke Polda Riau atas aduan kliennya.


“Saat ini kami dan Tim menunggu tindak lanjut dari Polda Riau terhadap laporan kami tersebut,” kata Jaka Marhaen, SH kepada media ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jum'at (06/9/2024).


Dia menjelaskan bahwa tindak pidana tindak pidana penipuan tersebut dilakukan secara tersistematis oleh para pihak yang dilindungi di balik perjanjian dan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat berdasarkan kekuasaan yang mereka miliki.


Pengacara beken itu menceritakan bahwa sekitar bulan Desember 2023 yang lalu, Lurah Pelalawan membuat lelang terbuka untuk pengelolahan lahan seluas ± 105 Ha yang katanya milik masyarakat kelurahan Pelalawan.


Kontrak yang dimenangkan oleh PT Teluk Pelalawan Raya tertanggal 28 Desember 2023 lalu memiliki jangka waktu pengelolaan 2024 – 2029. Lurah saat itu membentuk tim panitia lelang yang diketuai dan di tanggung jawab oleh Eri Azwan.


Setelah pemgumuman lelang tersebut, Toni telah melaksanakan kewajibanya berupa pembersihan lahan, saprodi, babat gawangan panen di blok 1,2,3,7 dan melakukan penyisipan tanaman sawit 2600an pokok berdasarkan kontrak yang di tandatangani dengan pihak LPM Kelurahan Pelalawan.


Namun timbul permasalahan saat klien kami Toni akan menjual buah sawit dari lahan tersebut ke PT. Adei Plantation dimana DO yang seharusnya atas nama PT. Teluk Pelalawan Raya sebagai pemenang lelang tidak dapat di berikan karena DO masih atas nama PT. Mitra Pelalawan Setia yang terjadi dengan Koperasi Sinar pelalawan,” jelas Jaka Marhaen.


Menurut informasi yang terhimpun, Koperasi Sinar Pelalawan dengan PT. Adei Plantation memiliki perjanjian kemitraan pengelolaan industri berkelanjutan pengelolaan kelapa sawit selama ± 20 tahun terhadap lahan yang dilelang tersebut diketahui oleh Lurah Pelalawan, Camat Pelalawan dan Dinas Perkebunan Pelalawan.


Team Law Office Jaka Marhaen SH menelusuri dimana banyak permasalahan yang terjadi di lahan yang di lelang tersebut salah satunya hak-hak masyarakat terhadap hasil lahan tersebut selama ini tidak terakomodir dengan baik, namun saat ini kita akan fokus pada permasalahan yang menimpa klien kita dulu tutup Jaka marhaen.


Sementara itu sampai berita ini di terbitkan Lurah pelalawan belum dapat dikomfirmsi.***(Tim)