DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Minggu, 22 September 2024, September 22, 2024 WIB
Last Updated 2024-09-22T14:48:02Z
PESAWARAN

Ancam Wartawan, Polisi Segera Panggil Mantan Kades Madajaya Waykhilau



PESAWARAN– Suaradaerahnews.com
Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan mengkonfirmasi kelanjutan penyelidikan dugaan ancaman pembunuhan kepada wartawan Bongkar Post yang dilakukan Sutrisna mantan Pj Kades Madajaya Kecamatan Waykhilau kabupaten setempat.

Dirinya menegaskan sudah menjadwalkan pemanggilan kepada terlapor atas nama Sutrisna untuk dimintai keterangan.

“Sudah pemeriksaan saksi-saksi, kalau Sutrisna sendiri sudah dijadwalkan pemanggilan, tinggal waktunya saja,” tegasnya, Minggu 22 September 2024.

Ditambahkan, kasus dugaan ancaman pembunuhan yang menciderai kerja pers di Kabupaten Pesawaran tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Ini masih kita lidik, tunggu waktunya saja,” tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, Sutrisna, mantan Kepala Desa Madajaya, resmi dilaporkan ke Polres Pesawaran atas dugaan pelanggaran Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sutrisna melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada Imron Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, saat dikonfirmasi soal dugaan penyimpangan Dana Desa Madajaya tahun anggaran 2017, pada Rabu, 11 September 2024.

Sehingga, pada Jumat, 13 September 2024 pukul 13.57 wib, korban, Imron mendatangi Kantor Polres Pesawaran didampingi Biro Hukum Bongkar Post Group Ebrik, SH, MH, Nopriansyah Redaktur Bongkarpost.co.id dan Zulman Hadi Redaktur koran Bongkar Post, guna melaporkan perkara tersebut.

Diketahui, berdasarkan nomor LP/B/169/IX/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 13 September 2024, pelaku, Sutrisna dikenai Pasal 29 UU No.19 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, IPTU Defrat Aolia Afrat membenarkan adanya laporan saudara Imron, Kepala Biro Bongkar Post Kabupaten Pesawaran, terkait pelanggaran UU ITE.

“Ya, kami sudah terima laporan saudara Imron, ini masuk ranah UU ITE, tapi kami akan pelajari lebih lanjut lagi,” pungkasnya,,,
( wanturi)