MERANTI - Suaradaerahnews.com
Polsek Tebing tinggi, Polres Kepulauan Meranti menggelar press release dalam rangka pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, bertempat di ruangan Rapat Mako Polsek Tebing Tinggi jalan Pembangunan (I) Satu Kelurahan Selatpanjang Kota,Senin (19/08/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolsek Tebing Tinggi, Iptu Daniel Bakara, Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan F, S.E, Kajari Kepulauan Meranti diwakili oleh Jaksa fungsional Dorta Mauli Tamba, Kalapas II B Selatpanjang yang diwakili oleh Kasi ADM Petrus Bambang Sugiarto, S.IP, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Meranti yang diwakili oleh Sekretaris Bidang Kesehatan . Siti Rukijah, Penasehat Hukum Firdaus, S.H, Kepala Bidang P2HP, Widya Nengsih, Serta tamu undangan.
Didalam sambutannya, Kapolsek Tebing Tinggi, Iptu Daniel Bakara mengatakan petugas berhasil mengamankan (1) Satu pria dewasa berinisial MF (22) Duapuluh Dua tahun sebagai pelakunya beserta barang bukti (BB) dengan jumlah barang bukti jenis Shabu yang akan dimusnahkan sebanyak 156,38 gram.
Sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu melakukan pengecekan keaslian barang bukti dengan disaksikan oleh peserta yang hadir pada saat itu.
"Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu sebanyak 156,38 gram dimusnahkan dengan cara di blender yang di campur dengan pembersih lantai (Wipol), selanjutnya dibuang ke dalam septic tank" tutur Kapolsek Tebing tinggi, Iptu Daniel Bakara.
Lanjutnya, yang mana dalam proses pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan Narkotika Jenis Shabu tersebut sudah di atur dalam undang-undang.
"Saya mengajak rekan-rekan sekalian untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkotika agar generasi muda kita terhindar dari pengaruh Narkotika," tutup Iptu Daniel Bakara.***(Sarmiah)