Meranti - Suaradaerahnews.com
Polres Kepulauan meranti mengawal aksi unras dari Mahasiswa di sejumlah titik aksi di Meranti, bertempat di Kantor DPRD dan Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (23/08/2024).
Massa unras bergerak dari titik kumpulnya Taman Cikpuan Jalan Merdeka Selatpanjang menggunakan Sepeda motor dikawal Foreder satlantas Kabupaten Kepulauan meranti menuju Jalan Pramuka dilanjutkan massa UNRAS menuju Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan berjalan kaki.
Massa menuju Kantor KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti dan menyampaikan Orasi tersebut untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi /MK No. 60/PUU-XXII/2024.
Taufik Ikhrom Alhaq Ketua (HMI) Mahasiswa sekabupaten Kepulauan Meranti pada saat ini berkumpul di Kantor DPRD Kepulauan Meranti bertujuan mengawal Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 tentang ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.Yang mana akan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan yang menodai Demokrasi di Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya Johari Kasah selaku Ketua STKIP
mengatakan, Kami mahasiswa sekabupaten Kepulauan Meranti menolak tegas dengan Revisi Undang Undang yang akan di anulir oleh DPR RI.
"Kami seluruh mahasiswa menuntut tanggapan dari DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sehubungan RUU yang akan di sahkan oleh DPR RI. Jangan coreng Demokrasi di NKRI dengan Kepentingan pribadi Penguasa Negeri" tuturnya.
Massa disambut oleh Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti Katmuji. Mengucapkan terima kasih telah hadir di KPUD Kepulauan Meranti untuk menyampaikan aspirasi dan keresahan Mahasiswa/wi sehubungan dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan RUU Pilkada.
Katmuji Mengatakan lagi
"KPU RI telah memberikan tanggapan tetap mengikuti Putusan MK tentang ambang batas pencalonan di Pilkada sehubungan dengan hal tersebut KPUD Kepulauan Meranti akan ikut keputusan atau sikap yang diambil oleh KPU RI dalam pelaksanaan Pilkada 2024." terang Katmuji.
Disamping itu Komisioner KPU divisi Hukum dan Pengawasan Husni Setiawan menyampaikan sehubungan dengan Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 yang mana setelah di putuskan maka menjadi Undang - Undang KPU disini akan mematuhi dan bertindak sesuai Undang - Undang yang telah berlaku.
"Merujuk dengan penyampaian KPU RI yang tidak melakukan perubahan sikap sehubungan dengan Putusan MK maka KPUD Kabupaten Kepulauan Meranti juga ikut merujuk pada keputusan yang dibuat oleh KPU RI."jelasnya
Turut hadir Kapolres Kepulauan Meranti AKBP kurnia Setyawan, S.H., S.I.K, Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Doddy Z Hasibuan Se. MH, Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti Kompol Syahrizal, S.E., M.H., M.Si., Kasat Intelkam AKP Edi Purnomo, Kasat Binmas AKP Gunawan S.H, Ps Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Kapolsek Tebing Tinggi Iptu Daniel Bakara. ketua HMI,Ketua Bem, Ketua STKIP, KETUA IMM serta Mahasiswa Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 30 Orang. Dan personil Pengamanan UNRAS dari Polres Kepulauan Meranti sebanyak 150 Personil***(Sarmiah)