Meranti - Suaradaerahnews.com Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu dengan menetapkan 16 tersangka.
Hal itu diungkapkan dalam Press Release Ungkap Kasus Operasi Antik Tahun 2024 yang dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, SH SIK diwakili Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan, SE MH yang dilaksanakan di Mapolres Kepulauan Meranti, Jalan Lintas Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kamis (08/08/2024).
Dari (12) dua belas kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan (16) enam belas orang pelaku, dan (2) dua pelaku masih dibawah umur, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyita Barang Bukti jenis Shabu dengan berat bersih 207,04 gram, 4 pil ekstasi, Uang tunai sebesar: Rp. 7.080.000 , Kendaraan roda dua (R2 6 Unit, dan handphone (HP) 17 unit.
“Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti telah mengungkap 12 kasus Narkotika, dan menetapkan (14) empat belas orang tersangka dan (2) dua masih dibawah umur serta mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan Netto 207,04 gram,” Tutur Wakapolres Kepulauan Meranti Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan.
Keberhasilan ungkap kasus Operasi Antik Tahun 2024 ini tidak lepas dari bantuan dan informasi dari masyarakat yang terus bersinergi dengan Polres Kepulauan Meranti
Wakapolres menghimbau kepada masyarakat agar dapat menjaga anak-anak dan keluarganya dari pergaulan bebas dan kenakalan remaja, peran orang tua sangatlah penting.
Terakhir dengan penangkapan para tersangka dan penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Meranti, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat tutupnya***(Sarmiah)