DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Senin, 12 Agustus 2024, Agustus 12, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-12T12:49:07Z
PESAWARAN

Miris bendera merah putih robek dan lusuh berkibar di kantor Bawaslu Pesawaran

 


Pesawaran - Suaradaerahnews.com

Sungguh Miris Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Yang Berkibar di Depan Kantor Banwaslu Desa karang anyar Kecamatan Gedong Tatan kabupaten pesawaran.


Nampak dan terlihat Jelas oleh Tim Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB),

Sang Saka Merah Putih yang sudah rusak, robek masih terpasang di Kantor Banwaslu Kecamatan gedung tatan Kabupaten Pesawaran Prov.Lampung ,Sungguh Menyepelekan Sang merah putih (12/8/2024),


Diduga lalai terhadap Sang Saka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Banwaslu seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia dibiarkan terbengkalai begitu saja


“Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih di negeri ini kuat dugan pihak pemerintah Desa tidak mencintai NKRI dibalik semua itu jelas kuat dugan pemerintah tidak pernah melakukan upacara kemerdekaan di desanya sehingga lambang negara Republik Indonesia bendera merah putih tidak terawat dengan baik


“Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,


“Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.(Wanturi)