MERANTI -Suaradaerahnews.com
Masalah perselisihan batas Desa antara Desa Tenan dengan Desa Kundur Kecmatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti kini mencuat, Masih menunggu hasil keputusan Tim Kabupten yang kini dalam proses.
Meski masalahnya telah dilimpahkan ke Pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mencari solusi penyelesaian masalah tersebut.
Sesuai dengan intruksi Bupati Kepulauan Meranti, maka ditindak lanjuti dengan membentuk Tim yang melibatkan Dinas terkait yakni Dinas PMD, Kabak Hukum, Tata Pemerintahan (Tapem) dan pihak Badan Pertanahan Negara (BPN) Kepulauan Meranti.
Pada Sabtu tanggal 31 Mai 2024 tim yang dipimpin lansung oleh Dinas PMD telah turun ke lapangan meninjau lokasi, yang juga dihadiri oleh Kepala Desa mansing-mansing Desa yang terkait.
Dari berbagai alasan dan masukan serta keterangan sumber oleh Pihak tokoh masyarakat yang dapat dipercaya Serta dari pengurus koperasi Candra yang membuat peta desa, maka Dinas PMD mengambil suatu kesimpulan terkait masalah batas antara Desa Tenan dengan Desa Kundur, yang ditunjuk langsung terkait batasnya, serta meminta kepada mansing-mansing pihak Desa ikut menyetujuinya dan menanda tangani berita acaranya, Hal ini juga telah mendapat persetujuan dari Desa terkait . Namun pihak Desa Tenan, terkesan enggan menerima hasil tersebut dan lansung menolak hasil kesepakatan, karena dinggap sangat merugikan Desanya.
Dalan hal ini pihak Desa Tenan Samsi, secara tegas menolak atas hasil tersebut karena menurut nya kesimpulan itu merugikan Desa tenan, sementara menurut kami keputusan itu tidak memenuhi unsur dan tidak berpedoman pada surat keputusan Kemendagri tahun 1961 dan surat keputusan Gubernur Nomor, 45 tahun 2000 tentang batas Desa yang sudah di sepakati sebelumnya.
Kemudian tim yang turun kelokadi tidak cukup unsurnya, hanya dari pihak PMD saja yang datang sementara dari Pihak kabak Hukum, Tata Pemerintahan dan BPN yang termasuk dalam Tim tersebut tidak diikut sertakan ke lokasi, tutur Samsi.
Ia juga mengatakan bahwa sebenarya kami dari Desa Tenan tak ada sangkut paut dengan pemekaran dari Desa Alai pada tahun 2000 dimana Desa Alai telah dimekarkan menjadi 3 Desa diwaktu itu yaitu Desa Kundur ,Desa Batang Malas, dan Desa Mekong, dalam pemekaran tersebut ada berita acara yang di tanda tangani oleh Gubernur saat itu pada tahun 2000 dan sudah ditentukan batas Desanya mansing-mansing sesuai dengan lampiran berita acara tersebut.
Akan tetapi anehnya bisa-bisa Desa kami yang luas lahanya berkurang dari 72,5 Km kini hanya tinggal 38,8 Km sementara kami tak masuk dalam katagori pemekaran tahun 2000 itu, tutur Samsi.
tambah Samasi lagi kami dari Desa tenan tetap tidak menerima hasilnya karena sebahagian dari lahan desa kami telah hilang hampir 10 Km2 ,ujar Samsi.
Kepala Desa Batang Malas Rohman ketika ditemui di kediamanya Didesanya, sabtu 06/06/2023, ia mengatakan bahwa Desanya memang berbatas dengan Desa Tenan juga ikut mengalami hal yang sama luas lahanya mengikut dari keputusan Gubernur nomor 45 tahun 2000 ,tentang batas Desa kini telah berkurang menjadi 10 KM2, jelas Rohman.
Dikatakan Rohman lagi masalah ini memang sudah kita limpah kan kepada pihak Kabupaten untuk menyelesaikan nya ,apapun keputusanya mau tidak mau harus kita ikuti , paparnya.
Secara terpisah Kepala Desa Kundur Ali Mashar saat diminta keteranganya Kamis, 20/06/2024, terkait masalah tapal batas Desa antar Kundur ,ia mengatakan, sebenarnya masalah sengketa batas ini memang sudah lama juga sampai di upayakan melalui musawarah Antara Desa yang terkait bahkan sampai ke pihak Kecamatan hasilnya tidak ditemui, ujar Ali Mashar.
Kami sebagai kepala Desa Kundur sesuai dengan kesepakatan antar Desa yang telah ditanda tangaini bersama Antara kepaka desa yang terkait di hadapan Tim Kabupaten untuk itu kita tunggu hasil dari Tim Kabupaten.
Kepala Dinas PMD Drs Asroruddin yang didampingi kabet Desa Dani ketika di konfirmasi 03/06/2024 beberapa waktu yang lalu terkait masalah sengketa batas Desa antara Desa Tenan dengan Desa Kundur ia mengatakan kami dari PMD memang mendapat intruksi dari Bupati untuk membentuk Tim terkait penyelesaian masalah batas Desa tersebut dengan melibatkan pihak terkit yakni pihak kabak Hukum, Tata pemerintahan dan Badan Pertanahan Negara (BPN) .
Hasilnya kami hanya sebagai penengah dan tak bisa mem buat keputusan hanya bisa dengan melakukan cek kelakadi sengketa dan meminta keterangan dari para tokoh masyarakat yang tua dan tau dengan masalah pemekaran itu yang kami simpulkan sebagai rujukan masalahnya itu tegantung pada mansing-mansing pihak menerima atau tidak itu merupakan solusi yang kami jalankan tutup kepala Dinas PMD tersebut.***(Sarmiah)