Pasaman, -- Suaradaerahnews.com
Lanjutan berita sebelumnya, sehubungan Pelayanan di Puskesmas Sundatar, kecamatan Lubuk Sikaping yang di duga lalai dalam menjalankan tugas Pelayanan, Kadis kesehatan Arma Putra mengeluarkan pernyataan terkait hal tersebut, Pada Selnin (12/08/2024).
Saat di konfirmasi wartawan media ini di ruang kerjanya Kadis Kesehatan kabupaten Pasaman Arma Putra menyampaikan, terkait pelayanan di Puskesmas Sundatar yang kosong saat jam kerja sekitar jam 11 wib, Jum'at (26/7) Arma menjawab, memang tidak boleh sewaktu jam kantor Puskesmas "kosong" minimal ada yang bertugas di lGD.
Sementara itu, Hendra Saputra SH seorang Pengacara mengatakan, harusnya pihak Puskesmas tidak melakukan hal ini, disamping pelanggaran, ini juga menyangkut keselamatan masyarakat yang ingin berobat. Disitu kan ada kepala Puskesmas yang paham terkait aturan, kecuali merekanya sendiri yang diduga mengabaikan keselamatan masyarakat.
Andai ada sesuatu keperluan, tidak seharusnya mereka meninggalkan tugas tanpa seorangpun berjaga melayani masyarakat yang setiap saat butuh pertolongan medis, ini sangat fatal.
Ok, kita sebut ada keperluan mendadak, disitu lah letak kepala Puskesmas mengambil kebijakan agar pelayanan tidak sampai kosong, seperti bergantian jaga supaya kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat tidak terabaikan.
Harusnya pihak terkait, seperti kepala dinas, bahkan Bupati tidak membiarkan hal ini terjadi lagi di wilayah Pasaman, sesuai dengan program bupati yaitu Pasaman Sehat. Untuk kedepannya disegerakan lah, evaluasi kembali keberadaan Kapus tersebut.
Semua telah tertuang dalam aturan Penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan prosedural sudah diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kemudian Hendra katakan, sanksi dan hukum pelanggaran penyelenggaraan pelayanan publik, seperti sanksi yang akan diterima penyelenggara pelayanan publik jika melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan pelayanan publik, telah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sanksi dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik beberapa, yaitu sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat.
Bahkan sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, jika di perlukan. Sampai sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, juga sanksi berupa membayar ganti rugi, sanksi pidana bahkan dikenai denda.
Hendra juga menambahkan, jika pelaksana layanan melakukan pelanggaran, maka atasannya wajib memberikan hukuman. Apabila dua hal tersebut tidak dilakukan, maka pimpinan penyelenggara layanan publik yang dikenai sanksi
Kita berharap, itu semua menjadi perhatian dan kepedulian bagi setiap kepala daerah dan pimpinan atau atasan setiap instansi/badan atau lembaga pemerintahan yang melaksanakan pelayanan publik. Konstitusi untuk dijadikan pedoman dan panduan dalam memberikan layanan, demi terwujudnya pelayanan yang baik.
Seperti yang beritakan sebelumnya,,,
Pasaman,suaradaerahnews -- Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berada di Sundatar, kecamatan Lubuk Sikaping, kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) sontak menjadi perbincangan di kalangan masyarakat setempat, Jum'at (02/08/2024).
Puskesmas seharusnya melayani masyarakat yang ingin berobat. Diduga abai dalam pelayanan terhadap masyarakat, pada Jum'at (26/07) tampak puskesmas itu tidak ada petugas yang berjaga meski pintu terbuka lebar.
Hal ini di jelaskan salah satu masyarakat sekitar inisial (Yd) yang ingin membawa anak nya berobat ke Puskesmas tersebut akibat terjatuh, anaknya terjatuh di sekolah, sekitar jam 11 wib, tak begitu jauh dari Puskesmas tersebut.
Padahal jam segini kan belum jam istirahat atau jam pulang kantor, inikan masih jam kerja, kenapa Puskesmas tidak ada petugas yang berjaga sambil mengendong anaknya yang berlumuran darah dengan perasaan sedih dan berharap cepat mendapat pertolongan.
Kemudian ia jelaskan, kami datang ke Puskesmas tersebut tidak sendirian, kebetulan anak saya itu terjatuh di rumah sekolah, jadi kepala sekolah serta para guru - guru juga masyarakat ikut mengantarkan ke Puskesmas tersebut, terangnya.
Terkait adanya siswa SDN 01 Salibawan yang dibawa ke Puskesmas Sundatar untuk mendapatkan pertolongan, Kepala Sekolah SDN 01 Salibawan Yulefrikal sangat menyesalkan pelayanan Puskesmas karena, pada saat siswa yang mengalami kecelakaan dibawa ke Puskesmas oleh pihak sekolah, dan didapati Puskesmas saat itu dalam keadaan kosong.
" Saya sangat menyesalkan pelayanan Puskesmas Sundatar, siswa tersebut kami bawa dalam keadaan berdarah - darah, tapi tidak ada satupun petugas yang berada di Puskesmas", ujar Kepala sekolah dengan nada kecewa.
Pada saat itu saya sangat khawatir sekali, seandainya terjadi hal - hal yang tidak diinginkan, tentunya sekolah yang disalahkan, padahal kami sudah berusaha membawa ke Puskemas untuk mendapatkan pertolongan" lanjut Kepala Sekolah.
Sementara Kepala Puskesmas Sundatar ketika dikonfirmasi melalui Hp mengatakan, kekosongan pelayanan di Puskesmas tersebut karena adanya salah seorang dokter Puskesmas tersebut meninggal dunia, jadi seluruh pegawai termasuk yang di pelayanan pergi melayat sehingga mengakibatkan pelayanan kosong.(Zamrefdy k)