Bangkinang - Suaradaerahnews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar - Riau melaksanakan rapat Paripurna dalam rangka pengambilan sumpah/janji anggota DRPD Kabupaten Kampar masa bakti 2024 – 2029, bertempat di Lantai II Gedung DPRD Kampar Bangkinang Kota, Senin (27/8/2024).
Rapat Paripurna pelantikan anggota DPRD ini di pimpin oleh ketua DPRD kabupaten kampar M.Faisal,sedangkan acara pelantikan dan pengambilan sumpah dipandu oleh ketua pengadilan Negeri Bangkinang kelas II B Soni Nugraha.pelantikan ini di tandai dengan pemasangan pin anggota DPRD serta penyerahan SK dari Gubernur Riau oleh ketua pengadilan Negeri Bangkinang.
Acara pelantikan ini dihadiri oleh PJ Bupati Kampar Hambali SE,MH, Pj. Gubernur Riau yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesra Setda Prov Riau Zulkifli Syukur, Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal. ST, Anggota DRPD Provinsi Riau Eva Juliana, Anggota DPRD RI, Syahrul maazat, LC MH, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kampar, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Ahmad Yuzar, S,Sos, MT, Sekretaris Dewan Ramlah, Bupati Pada masanya Jefry Noer, Saleh Djasit,ninik mamak,tokoh masyarakat,tamu undangan kabupaten/kota provinsi tetangg serta seluruh anggota DPRD.
Pada Rapat Paripurna tersebut di tetapkan ketua DPRD sementara yang di jabat oleh Muhammad Taridi dari partai Gerindra dan wakil ketua sementara di jabat oleh Safi'i dari partia Golkar.
Usai mengikuti semua rangkaian pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Kampar tersebut, Dalam pembacaan pidato Mendagri, Pj. Bupati Kampar menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten Kampar yang telah dilantik pada hari ini.
“Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 (tiga belas) kali Pemilihan Umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar”jelasnya.
Lebih jauh Hambali menjelaskan dalan Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa "Pemerintahan daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilihan umum".
Dalam kesempatan itu Hambali berpesan secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.
“Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah”ucapnya
Selanjutnya Hambali menjelaskan setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Hambali menegaskan kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Namun demikian yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkan lah kepentingan publik diatas kepetingan pribadi maupun golongan. Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Penjabat Bupati Kampar dalam kesempatan itu juga menyampaikan dalam kedudukan DPRD sebagai "Mitra Kepala Daerah", di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sementara itu ketua DPRD kampar M.Faisal .eyampaikan bahwa selam mereka menjabat sejak 27 Agustus 2019 hingga 27 Agustus 2024 sudah banyak agenda dan kegiatan yang .ereka lakukan untuk masyarakat kampar,meski blum banyak yang terlaksana dan belum maksimal,Faisal juga meyampaikan permohonan maaf kepada pemerintah dan kepada masyarakat bila ada kesalahan yang terjadi ketika menjabat ketua DPRD kabupaten kampar" Tidak ada gading yang tak retak dan tidak ada manusia yang sempurna," ujarnya.
Adapun Nama - Nama Anggota DPRD Kab Kampar Massa Bakti 2024-2029 diantaranya Jihad Aqsha, SE, Ramli, S.Kom, Raja Ferza Fakhlevi, Sukardi, SP, Zumrotun, S.Sos, M.M, Ahmad Taridi,S.H.I, M.Panji Gusti Pangestu, S.P, Ristanto, Rahayu Sri Mulyani, A.Md. Keb, Afrizal, Solihin, Jamris, SH, MH, Ropii Siregar,S.E,S.Sos, Hanafiah, Azhari Nardi,S.H.I,MH, Yohanes Lindung Mangatas Simbolon, ST, Agus Candra. S.IP,
Agus Risna Saputra, Jordan Saragih, SE,MM, Safii, Min Emir Habib Efendi Pakpahan, SH, Iib Nurshaleh,S.Kom, MH, Indra Kurniawan, Ikyas Sayang, Gustami Siregar, Anasril, Pirdaus, Eko Sutrisno,S.Sos, Fahmil. SE, Rinaldo Saputra,SE,MM, Hendri, Irwan Syahputra, Gusti Afrina, Muhammad Rizal Rambe, Muhammad Warit, Zukfan Azmi. ST,MT, Mutia Restiana, Sunardi, DS, AMK, Rizki Ananda, Tony Hidayat, SE, Jonni Fikter Suplus, Said Abdullah, Jasnita Tarmizi, Hisyafruddin Domo dan Habuburrahman,(Nardi)