Pasaman - Suaradaerahnews.com
Sudah 3 setengah tahun semenjak Jumat 8 januari 2021 ditugaskan di Kabupaten Pasaman banyak pengalaman yang berkesan dialami, disamping itu banyak pejabat Forkopimda yang silih berganti, hal ini kita termasuk yang terlama di Pasaman ujar Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Forci Nilpa Darma.SH.MH saat acara pengantar alih tugas dan perpisahan di Balairong Anak Nagari Rumah Dinas Bupati Pasaman, Senin malam, (15/07/2024).
Selain itu Forci juga mengatakan, Terutama pada Bupati dan jajaran termasuk rekan rekan Forkopimda atas nama pribadi dan keluarga mengaturkan maaf yang sebesar besarnya, semoga hubungan yang selama ini terjalin baik dengan pengadilan, akan tetap diteruskan, ungkap Forci.
Namun yang lebih menarik dari Kota Lubuk Sikaping, kesan pertama bertugas sangat nyaman tinggal di Lubuk Sikaping, kotanya bersih dan nyaman, ucapnya.
Terkait dengan banyaknya kasus narkoba di Pasaman difakta fakta persidangan, kita berharap seluruh komponen yang ada termasuk Alim Ulama, Niniak Mamak, dan Nagari dapat memberi penyuluhan terhadap masyarakat, hal ini bukan saja tugas pemerintah atau aparat keamanan, namun perlu dukungan seluruh pihak, ungkap Forci.
Sementara itu Bupati Pasaman Sabar AS dalam sambutanya saat itu mengatakan Terkait dengan tugas Forci sebagai Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping sudah cukup lama, tentu banyak dedikasi dan motivasi yang diberikan di daerah ini, atas nama pemerintah Daerah Pasaman mengucapkan terimakasih banyak dan mohon maaf yang sebesar besarnya.
Untuk itu Kepada Forci, kita juga mengucapkan selamat bertugas ditempat yang baru yaitu Tangerang, dan selalu sukses, tutup Sabar AS.
Dalam kesematan tersebut turut hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping Sobeng Suradal, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Sikaping Wendri, Kapolres Pasaman diwakili Waka Polres Kompol Muddasir, Dandim 0305 Pasaman diwakili Kasdim Mayor Supadi, Sekda Pasaman Yasri Uripsyah, Staf ahli Bupati, Kepala OPD, Sekretaris Kominfo, jajaran pejabat dan staf Pengadilan Negeri Pasaman.(Zamrefdy k)