Lubuk Sikaping, Pasaman- Suaradaerahnews.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Taufiq imbau masyarakat Pasaman untuk ke TPS menggunakan hak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD-RI Dapil Sumbar yang akan berlangsung Sabtu 13 Juli 2024.
"Pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar adalah amanat dari putusan MK (Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024), yang dibacakan oleh Ketua MK pada Senin 10 Juni 2024 lalu. Oleh karena itu, KPU Pasaman mengimbau seluruh masyarakat Pasaman yang mempunyai hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Taufiq, Jumat (12/07/2024).
Untuk diketahui, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.
KPU diberikan tenggat waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.
"Keputusan KPU nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pasca Putusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat Pasaman yang telah memiliki hak pilih kita imbau untuk menggunakan hak suara di TPS," terang Taufiq.(Zamrefdy k)