Pringsewu, - Suaradaerahnews.Com
Ketua LSM Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gepak), Wahyudi, mendesak Kejati Lampung I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu. Wahyudi menilai Kejari Pringsewu lamban dalam menuntaskan perkara tersebut.
"Selama ini saat kami tanya, baru sebatas pemeriksaan saksi-saksi. Sudah berpuluh-puluh saksi yang diperiksa tapi penanganan kasus jalan di tempat," kata Wahyudi pada Rabu (10/7/2023).
Wahyudi menyampaikan bahwa sejak dilaporkan pada November 2022 lalu, kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ yang diduga melibatkan Sekretaris Daerah Pringsewu tidak menunjukkan peningkatan penanganan. Lebih dari tujuh bulan berlalu, kata dia, saksi-saksi krusial dalam kasus tersebut belum juga dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Permintaan ini bukan tanpa alasan. Sudah menjelang delapan bulan kasus ini belum menemui titik terang. Jangankan menetapkan tersangka, pemanggilan saksi kunci utama saja belum mampu dilakukan," lanjut Wahyudi.
Menurut Wahyudi, yang lebih mengkhawatirkan adalah pejabat utama di Kejari Pringsewu, seperti Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), sudah dimutasi namun belum ada pemanggilan saksi kunci. "Masyarakat patut curiga ada apa di balik semua ini?" tambahnya.
Gepak Lampung, ujar Wahyudi, sangat kecewa dengan kinerja aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. "Apakah wajar sampai pejabat-pejabat di Kejari Pringsewu dimutasi namun masih belum mampu memanggil saksi kunci ketua pelaksana kegiatan?" tanya Wahyudi.
Wahyudi berharap agar Kejati Lampung segera turun tangan untuk memastikan kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan transparan. "Kami meminta Kejati Lampung untuk mengambil alih kasus ini agar bisa segera dituntaskan dan memberikan keadilan bagi masyarakat," tegasnya.
Menurut Wahyudi, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin menurun. "Ini bukan hanya soal penyelesaian kasus, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap institusi hukum," tambahnya.
Gepak Lampung, lanjut Wahyudi, akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengawal hingga tuntas. "Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini menemukan titik terang dan para pelaku yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal," ujarnya.
Selain itu, Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta mengawasi jalannya penanganan kasus ini. "Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi dan memberikan informasi yang diperlukan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat," tutupnya.
Dengan adanya desakan dari Gepak Lampung, diharapkan Kejati Lampung dapat segera mengambil langkah konkret dalam menangani kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu. Kecepatan dan transparansi dalam penanganan kasus ini akan menjadi kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah tersebut.(Wik/Tim)