Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Rabu, 10 Juli 2024, Juli 10, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-10T12:54:59Z
KAMPAR

Bawaslu Kampar Gelar Rapat Evaluasi Dalam Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Serentak 2024

 


Bangkinang - Suaradaerahnews.com

Badan Pengawas Pemilu( BAWASLU) Kampar gelar Rapat Evaluasi dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih(Coklit) Pada Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Stanum, Bangkinang(10/07/2024).


Hadir dalam acara tersebut Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat & Hubungan Masyarakat Fadriansyah, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi Mhd. Amin , Ex Komisioner KPU Kampar Ahmad Dahlan selaku Sentra Pemilu, ketua Panwaslu Kecamatan & Anggota kordiv HP2H serta Staf Se Kabupaten Kampar.


Acara Rapat Evaluasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit) pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dibuka langsung oleh Kordiv P2H Bawaslu Kampar Fadriansyah, dalam sambutannya Fadriansyah menyampaikan kepada Panwaslu Kecamatan & Pengawas Kelurahan Desa agar memperhatikan bentuk kerawanan prosedur proses coklit yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.


Bentuk kerawanan prosedur proses coklit yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan diantaranya:


1. Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung

2. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain

3. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu

4. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat(MS)

5. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat(TMS)

6. Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu

7. Pantarlih tidak memberikan Formulir Model A ketika melakukan coklit

8. Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit 


"Kepada masing-masing Panwaslu Kecamatan agar intruksikan kepada seluruh PKD supaya tetap selalu mengawasi tahapan pencoklitan yang dilakukan oleh pantarlih hingga berakhir nya Pencoklitan tgl 24 Juli 2024, karna jadwal pencoklitan itu dari tanggal 24 Juni sampai 24 Juli 2024 meskipun jajaran PPK mengatakan sudah ada yg hampir 100% dilakukan pencoklitan, kita Bawaslu Kampar beserta jajaran nya tetap mengawasi dan melakukan uji petik terhadap proses coklit dari tanggal 11 Juli - 24 Juli 2024 serta Intruksikan keseluruhan jajaran kita agar melakukan Patroli Pengawasan Uji Petik terhadap coklit ini dan jangan lupa Membuat Form.A Pengawasan.


Bawaslu Kampar juga Menghimbau kepada KPU Kampar dan jajaran nya agar benar-benar melaksanakan Pencoklitan ini dengan baik serta mempedomani tata cara dan prosedur proses coklit" katanya.(Rus)