DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Jumat, 14 Juni 2024, Juni 14, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-14T11:43:47Z
LIMAPULUH KOTA

Tekan Inflasi, Pemkab Kampar Melakukan MoU dengan Pemkab Limapuluh Kota.

 


Limapuluh Kota -Suaradaerahnews.com

 Pemerintah Kabupaten Kampar dengan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dalam menekan angka Inflasi.


Pemandangan MoU tersebut dilakukan di Kantor Dinas UMKM Kabupaten Limapuluh Kota. Kamis (13/6/2024).


Penandatanganan MoU ini langsung di teken oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar Drs. H. Dendi, M.Si, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Lima Puluh Kota Rahmad Hidayat.


Menurut Rahmad, pengendalian inflasi kepentingan bersama dan penandatanganan MoU sebagai bukti keseriusan dua daerah bertetanggan mengendalikan inflasi.


Rahmad menjelaskan salah satu produk unggulan di Kabupaten Limapuluh Kota adalah Telur. Akan tetapi, baik pemasaran telur, sayuran, dan produk lainnya masih banyak dikuasai sistem tengkulak. Dampaknya, perdagangan produk komoditi tersebut membutuhkan alur panjang untuk sampai ke konsumen.



“Dengan adanya kerjasama ini kami berharap rantai pemasaran dan distribusi bisa lebih pendek, kalau dapat di putus. Meski di Kabupaten Kampar sudah ada BUMD,” ujar Rahmad.


Senada dengan Rahmad, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMK Kabupaten Kampar Dendi mengakui tingkat inflasi di daerah Kampar sangat tinggi sehingga harus mendapat perhatian serius. 


“Penanganan yang sudah dilakukan baru sekedar melakukan Operasi Pasar bersama Bulog dan beberapa distributor. Kami berharap dengan adanya kerja sama dua daerah bertetangga akses untuk melakukan terobosan terhadap inflasi dan kebutuhan harga bahan pokok sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat terealisasi,” kata Dendi.


Hadir dalam kesempatan penandatangan MoU tersebut Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kampar, Kepala Dinas Perhubungan Kampar, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kepala Bagian Perekonomian, dan Kepala Bagian Pemerintahan Umum. (T W F )