Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Senin, 10 Juni 2024, Juni 10, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-10T05:04:09Z
LAMPUNG

Seorang Pria di Lampung Tengah Mencuri Uang Puluhan Juta Ditangkap Polisi

 



Lampung Tengah -Suaradaerahnews.Com 

Seorang pria di Lampung Tengah mencuri uang puluhan juta di lemari kamar, saat si pemilik rumah lupa mengunci pintu.


Pelaku tersebut berinisial AJ (20). Ia diduga mencuri uang tunai senilai Rp.43 juta di rumah Budi (34) warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bangunrejo, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (6/6/24).


Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Bangun Rejo Iptu Iskandar mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan di kantor polisi berikut barang bukti uang tunai hasil pencurian.


"Pelaku sempat kabur usai mengambil segepok uang yang dibungkus kantong plastik hitam. Dia pun sudah menggunakan uang tersebut Rp.300 ribu," kata Kapolsek, Senin (10/6/24).


Kapolsek mengatakan, korban sadar rumahnya kemalingan sekira pukul 10.00 WIB.


Hari itu, korban sedang sibuk menyebar undangan pernikahan milik tetangganya.


Setibanya di rumah, korban mendapat kabar jika uangnya sudah tidak ada di rumah.


"Korban sadar dan teringat, dia lupa mengunci pintu ketika meninggalkan rumah," kata Kapolsek.


"Setelah yakin uangnya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangun Rejo," imbuhnya.


Dikatakan Kapolsek, tak lama usai menerima laporan, Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah diamankan warga tak jauh dari TKP.


Pada jam 18.00 WIB, pelaku AJ yang juga merupakan Kampung Sidodadi, Bangun Rejo tersebut diamankan ke kantor Polsek Bangun Rejo berikut barang bukti uang milik pelapor yang tersisa Rp.42,7 juta.


Iskandar mengatakan, AJ dijerat kasus tindak pidana pencurian, pasal 362 KUHPidana.


"Pelaku diancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (Wik/Rilis)