Lampung Tengah - Suaradaerahnews.Com
Satres Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap 2 orang pria inisial GM (36), HS (53) dan seorang wanita inisial ST (36) saat sedang asik pesta sabu.
GM merupakan warga Kel. Candi Rejo Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah, sementara HS warga Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan, Lampung Tengah dan ST warga Kel. Sulusuban Kec. Seputih Agung Kab. Lampung Tengah.
Ketiga pelaku tersebut tertangkap tangan sedang berkumpul di sebuah kontrakan di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Jumat (28/6/24).
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Plh. Kasat Res Narkoba AKP Eko Heri Susanto mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada pukul 01.00 WIB.
"Ketiganya kedapatan sedang mengkonsumsi sabu-sabu, berikut alat konsumsi sabu yang sedang mereka gunakan," katanya. Sabtu (29/6/24)
Eko mengatakan, personelnya juga melakukan penggeledahan di badan dan sekeliling tersangka.
Dikatakan Eko, ditemukan barang bukti 1 buah plastik kecil berisi sabu-sabu, 2 jarum sumbu api,1 buah sekop warna putih, 3 buah alat hisab sabu/bong, 5 buah korek api gas, 3 buah pirek isi residu sisa pakai.
"Barang bukti tersebut diamankan dari tangan ketiga pelaku, di dapur, dan didekat mereka," ungkapnya.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) pasal 127 ayat (1) huruf (a)Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.( Wik)