Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 13 Juni 2024, Juni 13, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-13T03:08:09Z
LAMPUNG

Ops Antik Krakatau,Pesta Sabu Empat Orang Buruh di Grebek Polisi Siputih Mataram

 


Lampung Tengah -Suaradaerahnews.Com 

Ops Antik Krakatau 2024, Empat orang buruh inisial FB (33), DV (19), SPR (49) dan RV (33) digrebek Polsek Seputih Mataram saat sedang pesta Narkoba di Kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah. Selasa (11/6/24).



Diketahui bahwa FB, DV dan SPR merupakan warga Kampung Bumi Setia sementara RV (33) merupakan warga Kampung Terbanggi Mulya Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.


Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, aksi pesta Narkoba itu dilakukan di rumah tersangka FB pukul 16.30 WIB.


"Para tersangka tertangkap basah oleh Unit Reskrim Polsek Seputih Mataram saat sedang asik berpesta sabu-sabu," katanya, Kamis (13/6/24).


Kapolsek mengatakan, awalnya Polisi mengamankan tiga tersangka FB, DV, dan SPR di tempat kejadian perkara.


Setelah dilakukan pengembangan dari para tersangka, salah satu pelaku inisial FB mengaku seluruh barang haram tersebut didapat dari RV.


Dikatakan Kapolsek, Polisi pun berhasil menangkap RV di rumahnya Dusun Magelang, Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram.


"Keempat pelaku kini diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.


Selain itu, sambung Kapolsek, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, seperangkat alat hisap sabu (Bong), 2 korek api, 1 kaca pirek berisi sabu-sabu, 1 unit Hp, 1 buah gunting, 1 bungkus katembat dan uang tunai sebesar Rp. 250 ribu.


"Keempat tersangka dijerat kasus penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 atau 114 atau 127 UU RI No.35 tahun 2009," demikian pungkasnya. (Wik/Rilis)