Pringsewu - Suaradaerahnews.Com
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menandatangani perjanjian kerjasama dengan mitra layanan bantuan hukum bagi usaha mikro dan kecil (LBH-UMK), Kantor Hukum Robby Malaheksa dan Rekan. Perjanjian ini berhubungan dengan pelaksanaan pemberian layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku usaha usaha mikro dan kecil (UMK).
"Perjanjian ini merupakan langkah penting bagi pengembangan dan perlindungan Usaha Mikro dan Kecil di Indonesia," kata Robby kepada awak media, Rabu (19/06/2024).
Robby Malaheksa menambahkan peran LBH-UMK bertujuan untuk mencegah dan menangani masalah hukum yang timbul pada usaha mikro dan kecil. Pemerintah berharap dengan adanya program ini, pelaku UMK akan lebih merasa terlindungi karena jika mengalami masalah hukum, mereka akan mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari mitra layanan bantuan hukum, yaitu LBH-UMK secara gratis tanpa dipungut biaya.
"Dalam kerjasama ini, LBH-UMK Kantor Hukum Robby Malaheksa dan Rekan yang berkedudukan di jalan Semangka Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat dan cabang di kelurahan Pringsewu Selatan akan memberikan layanan pengadilan dalam hal permasalahan pidana, perdata, maupun ketenagakerjaan. Selain itu, mereka juga akan memberikan bantuan hukum dalam pembuatan kontrak, sertifikasi hukum, dan melakukan pelatihan hukum bagi pelaku UMK," tambahnya.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan berperan dalam memberikan dukungan dan bantuan pendanaan bagi LBH-UMK agar program ini dapat berjalan lancar dan sukses.
Melalui program ini, diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya diri pelaku usaha mikro dan kecil dalam menjalankan usaha mereka. Dengan adanya perlindungan hukum ini, pelaku usaha UMK dapat bekerja dan berinovasi dengan nyaman tanpa harus takut akan mengalami masalah hukum.
"Program ini juga sejalan dengan visi dan misi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku UMK serta pengembangan ekonomi Indonesia secara keseluruhan," pungkas Robby Malaheksa. (Wik)