DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Selasa, 18 Juni 2024, Juni 18, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-18T07:08:16Z
LAMPUNG

Curi Hp Milik Tetangganya, Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Punggur

 


Lampung Tengah - Suaradaerahnews.Com

Jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap seorang warga inisial AGG (24) karena menyatroni rumah tetangganya sebanyak 2 kali.


Diketahui AGG telah mencuri satu unit HP merk Oppo A15 dan uang tunai Rp. 700 ribu dari rumah korban bernama Komariyah, warga Dusun II Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Senin (10/6/24).


Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Punggur AKP Ferryantoni mengatakan bahwa saat melakukan aksi pencurian, AGG mempersenjatai diri dengan sebilah badik.



"Hari Senin pelaku AGG menggasak HP korban, esoknya datang lagi mau lanjut mencuri," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Selasa (18/6/24).


Ferryantoni menjelaskan, AGG menyatroni rumah korban pada pukul 04.00 WIB.


Dikatakan Kapolsek, pelaku meringsek masuk lewat jendela dapur, lalu menggeledah ruang tamu.


Di lokasi itu, pelaku menemukan satu unit HP berikut chargernya, lalu uang tunai dalam dompet, kemudian dibawa kabur olehnya.


"Keesokan harinya di jam yang sama, pelaku kembali menyatroni rumah tersebut, namun aksinya kepergok korban," ujar Kapolsek.


"Saat pelaku menyatroni rumah korban untuk kedua kalinya, korban terbangun dan memergoki AGG masuk ke rumahnya," imbuhnya.


Sontak korban berteriak maling dan meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku yang kabur melalui pintu dapur.


Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Punggur yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju TKP untuk menangkap pelaku.


Alhasil, pelaku berhasil ditangkap petugas dengan dibantu warga setempat.


"Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Punggur, pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," demikian pungkasnya. (Wik/Rilis)