Lampung Tengah - Suaradaerahnews.Com
Jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap seorang warga inisial AGG (24) karena menyatroni rumah tetangganya sebanyak 2 kali.
Diketahui AGG telah mencuri satu unit HP merk Oppo A15 dan uang tunai Rp. 700 ribu dari rumah korban bernama Komariyah, warga Dusun II Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah. Senin (10/6/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Punggur AKP Ferryantoni mengatakan bahwa saat melakukan aksi pencurian, AGG mempersenjatai diri dengan sebilah badik.
"Hari Senin pelaku AGG menggasak HP korban, esoknya datang lagi mau lanjut mencuri," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Selasa (18/6/24).
Ferryantoni menjelaskan, AGG menyatroni rumah korban pada pukul 04.00 WIB.
Dikatakan Kapolsek, pelaku meringsek masuk lewat jendela dapur, lalu menggeledah ruang tamu.
Di lokasi itu, pelaku menemukan satu unit HP berikut chargernya, lalu uang tunai dalam dompet, kemudian dibawa kabur olehnya.
"Keesokan harinya di jam yang sama, pelaku kembali menyatroni rumah tersebut, namun aksinya kepergok korban," ujar Kapolsek.
"Saat pelaku menyatroni rumah korban untuk kedua kalinya, korban terbangun dan memergoki AGG masuk ke rumahnya," imbuhnya.
Sontak korban berteriak maling dan meminta bantuan warga untuk menangkap pelaku yang kabur melalui pintu dapur.
Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Punggur yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju TKP untuk menangkap pelaku.
Alhasil, pelaku berhasil ditangkap petugas dengan dibantu warga setempat.
"Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Polsek Punggur, pelaku dijerat kasus pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," demikian pungkasnya. (Wik/Rilis)