Rokan Hulu - Suaradaerahnews.com
Kasus pengrusakan plang batas antara Desa Tambusai Utara kecamatan Tambusai Utara dengan Desa Batang Kumu, hingga kini masih mandek. 6 orang pelaku pengrusakan palang batas desa masih bebas berkeliaran.
Pengacara Pemerintahan Desa Tambusai Utara dari Firma Hukum Adil, Andri Hasibuan S.H, Devi Ilhamsyah S.H, dan Yasir Arafat Chaniago S.H, mendesak polres Rokan Hulu agar segera bertindak, melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Kasus ini sudah berlangsung hampir satu tahun. Namun pelaku tetap tidak diperiksa" ujar Andri Hasibuan SH.
Selain kasus ini sudah lama, desakan ini juga dikarenakan 2 dari 6 orang terlapor dari kasus pengrusakan plang batas desa itu, Nurat dan Sukmo, sedang ditahan di Polsek Tambusai Utara, dalam perkara yang berbeda.
"jika selama ini pihak Polres Rohul kesulitan untuk memanggil dan mendatangkan orang orang yang dibutuhkan keterangannya untuk memperlancar proses penanganan perkara laporan Desa Tambusai Utara itu, maka dikarenakan beberapa orang yg dibutuhkan keterangannya sudah di tahan di polsek Tambusai Utara, maka kami mendesak polres Rohul untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap sutrisno dan sinurat", tegas Andri Hasibuan S.H.
Dijelaskan Andre, dalam proses penyelidikan perkara tersebut, firma hukum adil telah membuat laporan tentang tindak lanjut penanganan perkara kepada Kapolda Riau, dan melalui surat kapolda riau nomor R/214/III/WAS.2.4./2024/ITWASDA tertanggal 20 Maret 2024 menjawab bahwa proses penanganan perkara terus tetap berjalan, namun pihak Polres Rohul belum mendapatkan keterangan dari beberapa pihak di antaranya: Damas Simanjuntak, Sinurat alias Nurat, Ali Nafia , Syahbana Tanjung, Firdaus, dan Sutrisno Alias Sukmo.
"Oleh karna itu, tidak ada alasan lagi bagi Polres Rohul untuk tidak segera memproses laporan dari Desa Tambusai Utara melalui kuasa hukum nya Firma Hukum Adil, terkait laporan yang sudah berjalan 1 tahun ini", pungkas Andri Hasibuan S.H **(FWS)