Hari jadi kepulauan Meranti

Hari jadi kepulauan Meranti

Pilkada Kampar

Pilkada Kampar

DPRD Rohil

DPRD Rohil

Iklan DPRad Rohil

Iklan DPRad Rohil

KPU kabupaten Pasaman

KPU kabupaten Pasaman

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

”Selamat Datang di Portal Berita Media online www.suaradaerahnews.com, semoga setiap berita yang kami sajikan kepada masyarakat bisa bermanfaat, terimakasih”
Suara Daerah News
Kamis, 04 April 2024, April 04, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-04T14:17:53Z
Rohil

Diduga Oknum Kepolisian Polres Rohil Bermain Narkoba

 


Ujung Tanjung - Suaradaerahnews.com

Pengadilan Negeri Rokan Hilir hari ini Rabu 3 April 2024 menyidangkan perkara No. 121/Pid.Sus/2024/PN.Rhl dugaan tindak pidana Narkotika dengan tersangka NMP dan SASS (anggota Buser Polres Rohil).


Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi namun sidang hari ini di tunda dengan alasan Penasehat hukum terdakwa tidak hadir maka sidang di tunda dengan waktu yang tidak pasti.


Perkara penyalahgunaan narkotika yg melibatkan  anggota Buser telah merenggut nyawa anggota kepolisian Polsek Pujud Alm. Briptu JDS, dimana Alm. Briptu JDS di katakan meninggal akibat Over Dosis (OD) namun di tubuh Alm. Briptu JDS banyak luka memar sehingga keluarga Almarhum tidak menerima dan melaporkan kejanggalan kematian anaknya ke Polda Riau dgn laporan polisi No. LP/B/50/II/2024/SPKT/Polda Riau tertanggal 05 Feb 2024.


Jaka Marhaen SH sebagai penasehat hukum keluarga Alm. Briptu JDS mengatakan kepada awak media mengenai persidangan Perkara Narkotika tersebut, perwakilan tim kuasa hukum keluarga Alm. Briptu JDS, Jaka Marhaen S.H membenarkan bahwa benar perkara yang di sidangkan hari ini baru perkara Narkotikanya sedangkan laporan dugaan kematian tidak wajar nya masih berproses di Polda Riau.


Pada prinsipnya perkara Narkotika dan Laporan di Polda merupakan satu rangkaian peristiwa namun didalamnya terdapat dua dugaan tindak Pidana. Namun dalam perkara Narkotika yang sedang berjalan banyak terjadi keanehan dimana kronologi berdasarkan dakwaan JPU dan kronologis Pra Rekonstruksi laporan di Polda Riau sangat jauh berbeda terutama kejadian di Kafe tempat mereka pesta Narkotika baik alur atau pun orang orang yang berada di TKP tersebut,ujar Jaka Marhaen SH


Dan dalam surat dakwaan JPU terlihat jelas untuk kedua tersangka yang notabene nya Kanit Narkotika dan anggota Buser diduga di giring pada pasal pemakai (pasal 127 UU narkotika) dengan ancaman hukum ringan, jika hal ini terjadi maka putusan ini akan memperburuk penegakan hukum di Indonesia. Papar Jaka Marhaen S.H perwakilan tim kuasa hukum keluarga Alm. Briptu JDS.


Secara terpisah ketika awak media membaca Dakwaan JPU ada keanehan di temukan awak media dimana ada empat orang yang mengkonsumsi mengapa ada satu wanita yang tidak di tahan dan didalam proses perkara ini merupakan tanda tanya besar dan tanggung jawab kita bersama untuk mengungkap kebenaran agar hukum dapat di tegakkan (***)