Panipahan - Suaradaerahnews.com
Beberapa tempat hiburan karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) selain tidak memiliki izin resmi, diduga juga menyediakan wanita dan minuman beralkohol hingga meresahkan warga, namun tempat hiburan karaoke tersebut masih saja tetap beroperasi.
Terkait dengan hal ini, semestinya peran Sat Pol PP sebagai Institusi Penegak Perda dan Dinas terkait di Kabupaten Rokan Hilir hingga Camat Pasir Limau Kapas segera menindaklanjutinya, namun sayangnya hingga saat ini belum ada tindakan sama sekali walaupun berkali kali awak media ini mengkonfirmasi dan memberitakan atas adanya laporan dari warga bahwa tempat tersebut sudah meresahkan dan seakan akan pihak terkait dan Camat setempat tutup mata, Rabu (28/2/2024).
Dinas Pariwisata saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa hingga saat ini satupun dari pihak pelaku usaha tempat hiburan karaoke yang ada di panipahan, belum ada untuk pengurusan persyaratan pembuatan izin atau dikeluarkan rekom dari dinas Pariwisata sama sekali.
"Sejauh ini kami red dinas Pariwisata rohil belum ada mengeluarkan rekom untuk pengurusan izin terkait beberapa tempat karoke yang ada di Panipahan, tapi coba tanyakan dulu dengan dinas perizinan satu pintu rohil, "Ucap Kabid dinas Pariwisata Wili.
Kabid di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rohil Saat dikonfirmasi mengatakan hal yang sama, bahwa adanya tiga tempat hiburan yang ada di Panipahan, Yaitu Jalan Darma Karaoke Family, Jalan Methodist dan Jalan Bakti depan mes Camat tidak pernah mengurus izin.
Sementara saat dikonfirmasi Camat Pasir Limau Kapas Swarno melalui Via Whatsapp, memilih diam dan tidak menjawab walaupun sebelumnya juga sudah pernah dikonfirmasi dan diberitakan atas laporan warga bahwa tempat hiburan Karaoke di panipahan selain tidak miliki izin, diduga menyediakan wanita, minuman beralkohol dan meresahkan masyarakat.
Terkait hal yang sama awak media ini juga mengkonfirmasi Kasat Pol PP Rohil untuk langkah dan tindakannya selaku Penegak Perda atas adanya laporan keresahan warga yang ada di Panipahan mengenai tempat Karaoke yang tidak memiliki izin ini namun masih tetap beroperasi juga menyediakan wanita dan adanya minuman Alkohol, Kasat Pol PP Rohil selaku Penegak Perda saat di konfirmasi melalui via whatshhap, Rabu (28/2/2024) tidak menjawab hingga berita ini diterbitkan awak media masih menunggu informasi selanjutnya (***/rls)