Pasaman -- Suaradaerahnews.com
Nagari Panti Selatan melakukan renovasi ruangan Kantor Wali Nagari tampa terlebih dulu menetapkan APB Nagari.
"Didi Al Amin,SP, Wali Nagari Panti Selatan, akui memang sudah melakukan Rehab Ruangan Kantor Wali Nagari Panti Selatan, dengan anggaran senilai Rp 20 Juta secara hutang."
Kami membutuhkan ruangan yang nyaman dan sejuk, maka sebagian ruangan kantor kami perbaiki dulu dan kebetulan ada yang mau untuk mengasih pinjam.
"Nantinya, kalau sudah dicairkan Dana Nagari tahun 2024 ini, semua hutang akan dibayar dan sudah disepakati dengan pihak ketiga tersebut, kata Didi.
Sementara itu sekretaris Dinas tersebut menerangkan, Setiap Nagari yang ingin melaksanakan suatu kegiatan dengan memakai anggaran Dana Nagari atau Dana Desa secara aturan harus menetapkan Anggaran Pembelanjaan (APB) Nagari terlebih dahulu dan mengajukan kepada Dinas Pemberdayaan.
"Apabila APB Nagari disetujui atau disetujui sebahagianya baru pelaksanaan kegiatan dimulai, semua ada aturan dan tahapan kata Lotfriedo Rama yang akrab di sapa Edo, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman, Selasa (27/02/2024) di ruangannya, itu sudah melanggar aturan.
"Diperkirakan kegiatan fisik setiap Nagari di Kabupaten Pasaman mulai dilaksanakan pada bulan April tahun 2024 dan diharapkan agar masing- masing Nagari bisa menyiapkan APB nya terlebih dahulu, katanya.(Zamrefdy.k)