Bangkinang - Suaradaerahnews.co
Penjabat Bupati Kampar H. Hambali, SE, MH menunjuk Yuricho Efril, S.STP sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kampar, Penunjukan ini sesuai dengan Surat Perintah Pelaksana Tugas nomor 800.1.11.1/BKPSDM-MP/237 tertanggal 29 Desember 2023.
Dalam Surat Perintah tersebut menyatakan bahwa terhitung tanggal 29 Desember 2023 Yuricho Efril S.STP ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas di Dinas DPMPTSP disamping menjalankan tugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, Rabu 03/01/2024)
Selain itu juga berisikan kepada yang bersangkutan diberikan kewenangan melaksanakan tugas-tugas berdasarkan Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 pasal 14 ayat 17 tentang administrasi pemerintahan dan Surat Badan Kepegawaian Negara nomor I/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian.
Terakhir Surat Perintah ini menyatakan bahwa Plt ini berlaku selama 3 Bulan dan dapat diperpanjang selama 3 Bulan (Nardi)