Pasaman - Suaradaerahnews.com
Sabtu 21 Oktober 2023 telah diadakan pertemuan dengan kedua belah pihak yang bersiteru tentang kepemilikan tanah antara Bpk muchtar dan rajo endah yang dimediasi oleh kapolsek duo koto dengan jajarannya beserta pihak perwakilan Pelaksana pembangunan tower.
Pertemuan dan musyawarah tersebut sudah mendapat kata sepakat kedua belah pihak yang dihadiri Bpk muchtar dan rajo endah beserta anak dan kemenakannya serta jorong air dingin juga ketua pemuda dimana tempat dilakukannya pembangunan tower.
PT. Telkomsel sebenarnya tidak ada terlibat dalam hal sengketa tanah batas tersebut karena PT. Telkomsel hanya operator pengguna Tower, perusahan provider pelaksana dimana sudah sesuai administrasi yang sah melakukan akusisi lokasi dengan semua unsur surat menyurat yang sudah terpenuhi sebagaimana mestinya.
Dalam rapat mediasi tersebut kapolsek juga menyampaikan himbauan sesungguhnya setiap jengkal tanah itu sebaiknya dinyatakan dengan sertifikat ( SHM ) sebagai bukti hak milik.
Namun dalam kasus dan kisruh ini kedua belah pihak sama sama tidak memiliki hal tersebut tetapi didalam tatanan adat kedua belah pihak adalah cucu kemenakan.
Dan dalam pemberitaan yang beredar tentang pembayaran sewa/kontrak tempat berdirinya tower tersebut yang sudah dibayarkan, maka pada pertemuan yang dilakukan itu sudah jelas dan terang belum adanya pembayaran.
Rajo endah yang di wakili oleh YUSHAR sebagai panungkek Rajo endah juga menyampaikan untuk peoses pekerjaan pembangunan tower silahkan di lanjutkan dan menjamin tidak akan ada hambatan dalam pekerjaan pembangunan sampai selesai.
Prinsipnya dengan diadakannya pertemuan dan mediasi yang digagas kapolsek duo koto tersebut pada intinya sudah membuahkan hasil serta kesepakatan.
Kedua belah pihak sama sama memahami pentingnya kelanjutan pembagunan tower tersebut demi terwujudnya harapan masyarakat akan pentingnya telekomunikasi.(Zamrefdy k)